Dua YouTuber Ini Sengaja Sebar Hoaks Koban Kilang Balongan, Terancam 6 Tahun Penjara, Ngaku Kapok
Dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua YouTuber yang sebarkan berita Hoaks kini terancam enam Tahun Penjara.
YouTuber pria dan wanita, yakni SH (32) dan BS (19) berhasil diciduk oleh Kepolisian Polres Indramayu.
Dua YouTuber tersebut ditangkap kepolisian Polres Indramayu ini lantaran nekat menyebarkan kabar hoaks atau berita bohong
Kabar hoaks disebarkan YouTube ini mengenai adanya kasus pencurian terhadap para korban kebakaran kilang minyak Pertamina.
Diketahui sebelumnya, kilang minyak Pertamina terbakar di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (29/3/2021) lalu.
Kini, SH dan BS harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Indramayu dan diketahui keduanya terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Berikut ini informasi lengkap kasus dua YouTuber sebar hoaks soal korban kilang minyak Balongan jadi korban pencurian dan penjarahan.
• Gugat Cerai Dennis Lyla, Thalita Latief Akui Sudah Tiga Tahun Tak Serumah dengan Suami
Penjelasan Polisi
Mengenai kasus ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian.
Ia mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.
Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.
"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.
Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.
Mereka mengaku resah dengan berita bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.
Dua Youtuber itu kemudian diamankan polisi pada Selasa (30/3/2021).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.
Atas perbuatannya, dua Youtuber itu kini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Dua Youtuber ini kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.
• Kronologi Zakiah Aini Bisa Lolos Masuk di Mabes Polri, Brigjen Rusdi: Seakan-akan Seperti . .
Permintaan Maaf
Mengaku kapok, dua Youtuber asal Kabupaten Indramayu ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mereka juga meminta maaf telah membuat kegaduhan dengan postingan berita hoaks atau bohong yang dibuat keduanya.
Yakni soal banyaknya rumah warga korban pengungsi ledakan tangki BBM milik PT Pertamina RU VI Balongan yang kemalingan.
"Intinya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan kepada seluruh masyarakat, terutama yang terdampak kejadian kemarin," ujar Youtuber SH kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.
SH mengakui, informasi banyaknya warga yang kehilangan sepeda motor hingga televisi adalah tidak benar.
Ia membuat postingan tersebut atas dasar desas-desus yang beredar tanpa mengkonfirmasi kebenaran tersebut.
Dalam ini, ia mengakui, postingan itu sengaja dibuat demi konten.
"Karena saya pikir itu informasinya benar namun ternyata seperti yang disampaikan tim kepolisian ternyata itu tidak benar," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua YouTuber Terancam Enam Tahun Penjara, Sebarkan Hoaks Koban Kilang Balongan, Ini Deretan Faktanya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Penangkapan 2 Youtuber, Sebarkan Hoaks Korban Kilang Balongan, Kini Terancam Bui 6 Tahun