News
Seorang Gadis Trauma Setelah Tamu Pria Berkata, 'Ku Bunuh Nanti Kau Kalau Tidak Mau'
DYA mengalami trauma dan melapor ke polisi setelah dilecehkan FDM, tamu yang datang ke rumahnya.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'.
Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan
dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Sayangnya, korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
(Foto: Ilustrasi gadis trauma setelah dilecehakan./Istimewa)
Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian
yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan
yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
(Tribun-medan.com/Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Gadis 19 Tahun di Siantar Dirudapaksa Temannya yang Datang Bertamu
dan di serambinews.com dengan judul Datang Bertamu, Pria Ini Malah Rudapaksa Tuan Rumah yang Juga Teman Sendiri,