Berita Populer
POPULER Sulut - Warga yang Dirawat di RS Karena Disuntik AstraZeneca | 1 ASN Kotamobagu Dipecat
Dua berita populer di Sulawesi Utara yang tayang di tribunmanado.co.id, Selasa (30/3/2021).
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut dua berita populer Sulawesi Utara yang tayang di tribunmanado.co.id, Selasa (30/3/2021).
Berita pertama tentang warga Manado yang dirawat di RS setelah mendapat vaksin AstraZeneca.
Berita kedua tentang seorang Aparatur Sipil Negara yang dipecat dari Pemkot Manado.
Simak selengkapnya:
Warga Manado yang Dirawat di RS Karena Disuntik AstraZeneca, Ternyata Alami Kecemasan Berlebih

Sejumlah warga yang dirawat di rumah sakit akibat disuntik Vaksin AstraZeneca ternyata alami kecemasan berlebihan alias Anxiety Disorder.
Hal itu dikatakan oleh Jubir Satgas Covid 19 Sulut Steven Dandel dalam konferensi pers Selasa (30/3/2021) malam di kantor Dinkes Sulut.
"Mereka alami sesak nafas, itu gejala psikologis," beber dia.
Ungkap dia, rekomendasi Komnas KIPI adalah vaksin itu aman.
Gejala yang dialami masih dalam kategori biasa.
Sebut dia, akan diadakan sejumlah penyesuain pada pemberian vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca yang telah dimulai hari ini.
"Akan disediakan obat panas. Sementara untuk karyawan tidak akan dilakukan vaksinasi sekaligus tapi secara bertahap," katanya.
Dinas Kesehatan Sulut mencabut keputusan penghentian sementara Vaksin AstraZeneca.
Dengan demikian Vaksin tersebut dapat digunakan kembali.
"Vaksin AstraZeneca dinyatakan aman," kata Kabid P2P Dinkes Sulut Steven Dandel dalam konferensi pers di Kantor Dinkes Sulut, Selasa (30/3/2021) malam.
Dikatakan Dandel, vaksin dinyatakan aman setelah dilakukan audit medik oleh Komnas KIPI, KIPI, Dinkes Sulut dan Dinkes Manado.
Rekomendasi Komnas KIPI, gejala KIPI yang dialami masih dalam taraf biasa.
"Ada 1 dari 10 yang merasakan gejala itu," katanya.
Sebut dia, pihaknya akan menyediakan obat penurun panas di tempat pemberian vaksin. (art)
Satu Lagi Aparatur Sipil Negara Dipecat dari Pemkot Kotamobagu

Pemerintah Kota Kotamobagu memang tak pernah main-main dalam menerapkan sanksi kedisiplinan,
terlebih perihal amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dibuktikan dengan diberhentikan satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tak mengindahkan aturan.
ASN bersangkutan yang diberhentikan adalah RGM,
golongan IIIb atau Penata Muda Tingkat I yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu.
Ia diberhentikan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali kota Kotamobagu nomor 48 tahun 2021
tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS tertanggal 6 Januari 2021.
Adapun SK Pemberhentian berdasarkan catatan absensi ASN yang tidak masuk secara kumulatif sebanyak 168 hari terhitung sejak Januari hingga November 2020.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, ASN tersebut diberhentikan karena mangkir kerja.
“SK Pemberhentian atas dasar sidang kode etik terkait ketidakhadiran ASN bersangkutan,” ujarnya.
Padahal sesuai aturan sanksi berat bagi ASN sampai tindakan pemberhentian maksimal 46 hari.
“Ini sudah sesuai aturan PP 53,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam mengatakan, secara kumulatif 168 hari tidak masuk kerja di tahun 2020.
Itu artinya, sudah melebihi batas yang akhirnya sangsi disiplin diterapkan sesuai PP 53 tahun 2010.
“Proses pemberhentian sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” imbuh Alfi.
• Ayu Dewi Singgung Kulit Wajah Amanda Manopo, Kini Postingan Sahabat Luna Maya Itu Banjir Komentar
• Bocoran Ikatan Cinta 31 Maret 2021 Elsa Ketakutan, Sumarno Ditangkap dan Bersaksi di Depan Mama Rosa
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Rabu 31 Maret 2021, BMKG: Potensi Hujan Lebat di 30 Wilayah