Partai Demokrat
Alasan Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Ternyata DPD dan DPC Tidak Disertai Mandat
Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB. Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB, pimpinan Moeldoko ditolak pemerintah.
Pemerintah tak mengesahkan permohonan KLB terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat tersebut.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Tata cara pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Pada 16 Maret 2021, Menkumham menerima surat dari Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Mereka menyampaikan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Yasonna mengatakan, Partai Demokrat versi KLB sebelumnya masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Pihak Partai Demokrat versi KLB lalu kembali menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin (29/3/2021).
"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC."
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," ucap Yasonna Laoly.
Ia menyampaikan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.
Yasonna Laoly juga menyayangkan pernyataan yang menyebut pemerintah ingin memecah belah partai politik.
Sudah Diberi Kesempatan
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.
"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.
Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.
"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.
Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.
"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.
Alasan Moeldoko Terima Pinangan
Sebelumnya, Moeldoko buka suara terkait alasannya menerima pinangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Ia menyampaikan, ada tarikan ideologis untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.
"Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh Demokrat, jadi ini bukan sekedar menyelamatkan Demokrat, tapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/3/2021).
"Untuk itu semua, berujung pada keputusan saya menerima permintaan untuk memimpin Demokrat," jelasnya.
Moeldoko menyebut, peserta KLB bisa menjawab pertanyaannya terkait KLB hingga kader Demokrat dengan baik.
"Tetapi, setelah tiga pertanyaan yang saya ajukan kepada peserta KLB dijawab dengan baik oleh rekan-rekan sekalian," katanya.
"Pertanyaan pertama apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART."
"Pertanyaan kedua, seberapa serius kader demokrat meminta saya memimpin partai ini."
"Ketiga, bersediakah kader demorkat bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan."
"Semua pertanyaan itu dijawab oleh peserta KLB dengan gemuruh," papar Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko. (Tribunneews.com/ tangkap layar/ Chaerul Umam)
Kemudian, Moeldoko mengaku dirinya memang didaulat untuk memimpin Partai Demokrat.
Dirinya lalu meminta agar tak mengaitkan keputusannya itu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya juga khilaf sebagai manusia biasa, tidak memberitahu kepada istri dan keluarga saya atas keputusan yang saya ambil," katanya.
"Tetapi saya juga terbiasa mengambil risiko seperti ini, apalagi demi kepentingan bangsa dan negara."
"Untuk itu, jangan bawa-bawa presiden dalam persoalan ini," imbuh Moeldoko.
SUMBER: