Berita Bitung
Tim Resmob Polres Bitung Kejar Mobil Angkut Miras Jenis Cap Tikus, 17 Karung Berhasil Diamankan
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, total mira Cap Tikus yang diamankan sebanyak 430 liter.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Bitung dibawah pimpinan Aipda Denhar Papente alias Komandan Jek, mengamankan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisonal Cap Tikus dari luar daerah ke Kota Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, total mira Cap Tikus yang diamankan sebanyak 430 liter.
Dimasukkan dalam karung nilon warna putih, sebanyak 17 karung.
Setiap karung berisi 1 gelon berukuran 25 liter dan lima gelon ukuran lima liter diangkut menggunakan sebuah mobil Toyota Inova warna merah.
Mobil itu dikendarai seorang pria RP alias Ref warga satu diantara Desa di Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, dengan nomo polisi DB 1737 BC.
"Jadi kami menangkap mobil serta mirasnya pada Jumat (26/3/2021), tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian Team Resmob langsung mengendap di Kelurahan Manembo-nembo kemudian melihat mobil tersebut lewat langsung membututi."
"Ketika berada di jalan raya depan RSUD Manembo-Nembo Team Resmob langsung memberhentikan kendaraan tersebut, lalu mengadakan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 17 (tuju belas) karung yang di isi minuman keras jenis Cap tikus, dan saat itu juga kendaraan tersebut langsung di bawah ke Polres Bitung untuk di mintai keterangan lebih lanjut," terang Kasat Frelly, Minggu (28/3/2021).
Frelly sampaikan, ketika dilakukan penangkapan dan penyitaan pemilik mobil yang membawa miras tradisonal, tidak ada perlawan dikarekan tidak memiliki ijin yang sah.
Sehingga barang bukti berupa minuman keras cap tikus serta kendarran tersebut langsung di bawah ke Polres Bitung untuk di amankan.
Saat diperiksan pria RP alias Ref mengaku miras itu di bawa dari kampungnya disebuah Desa di Kecamatan Motoling.
Untuk dijual ke para pedagang eceran yang ada di Kota Bitung. "Sudah hampir satu tahun melakukan ini," aku Ref dihadapan Katim Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente alias Bang Jek di ruangan Team Resmob.
Sebelum di tangkap, pelaku Ref sudah menurunkan satu gelon miras cap tikus.
Per 1 gelon berisi 25 liter, Ref menjualnnya dengan harga rp 500 ribu. Aksi pria yang mengaku sebagai seorang wiraswasta sudah punya jadwal untuk mendistribusikan miras cap tikus itu ke Bitung.
Dalam satu bulan ada dua hingga tiga kali membawa ke Bitung, seminggu sekali dan dua kali dalam seminggu membawa ke langganan di warung-warung di Kota Bitung.
"Setiap penjualan 1 gelon dapat untung rp 100 ribu," tambah Ref yang mengaku membeli miras dari petani Cap Tikus seharg rp 400 ribu per 1 gelon berisi 25 liter.
Dia mengaku sulit mendapatkan izin menjual miras jenis cap tikus. Aipda Denhar Papente atau Bang Jek sapaan Katim Resmob Polres Bitung menambahkan, pihaknya tidak main-main dengan peredaran miras di Kota Bitung.
Karena berdasarkan perintah langsung Kapolda Sulut Irjen Nana Sudjana, yang diteruskan ke Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, SIK dan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
"Kami akan terus ungkup peredaran Miras," kata Jek.
Dalam penangkapan, pihaknya lebih dulu harus mengejar kendaraan yang dicurigai mengangkut puluhan galon berisi miras Cap tikus.
Setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan ke pemilik barang, kasus ini akan mereka serahka ke Satres Narkoba Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. (crz).
• Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Meski Disiksa, Pak Sumarno Tetap Tutup Mulut, Elsa Panik soal Lipstik
• Guru SMA di Bolsel Siti Anggun Tontoli Minta Warga Jangan Terprovokasi
• BMKG: 30 Wilayah Potensi Hujan Lebat & Angin Kencang, Peringatan Dini Senin 29 Maret 2021