Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran 2021

Tanggapan Anies Baswedan Soal Larangan Mudik Lebaran 2021: Kalau Kami Tuh Dari Dulu

Tanggapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelarangan mudik lebaran 2021. Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan.

warta kota
Unggahan foto Gubernur Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mudik lebaran tahun 2021 sudah dilarang pemerintah pusat

Tak ada lagi yang bisa melakukan mudik saat lebaran nanti. 

Ada sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar. 

Baca juga: Pasca Bom Bunuh Diri, Kapolri & Panglima TNI ke Makassar, Kunjungi Korban Luka di Rumah Sakit

Baca juga: Kebakaran Tadi Dini Hari Senin 29 Maret 2021, Warga Dengar Ledakan, Kilang Minyak Pertamina Terbakar

Baca juga: Hasil MotoGP Qatar 2021, Maverick Vinales Juara, Ini Posisi Valentino Rossi & Alex Marquez

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Anies Baswedan di acara peresmian Jalan Tol Becakayu. FOTO DOKUMENTASI.

Terkait Pelarangan Mudik lebaran 2021, begini tanggapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Seperti yang diketahui pelarangan mudik lebaran 2021 telah disampaikan Presiden Joko Widodo melalui jajarannya.

Masyarakat dilarang untuk mudik saat Lebaran 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Joko Widodo alias Jokowi.

Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Menurutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut.

"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).

FOTO ILUSTRASI mudik

Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.

"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.

"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.

"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.

"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.

Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Idul Fitri

Pemerintah resmi larang masyarakat mudik lebaran 2021, bagi yang melanggar akan dapat sanksi.

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait mudik lebaran pada Idul Fitri tahun 2021.

Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Ilustrasi Mudik. Pemerintak tak larang mudik lebaran 2021.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.

"Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021).

Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.

Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021.

Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.

"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.

Kemenhub masih tunggu hasil ratap dengan presiden soal mudik lebaran 2021

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait pelaksanaan Mudik lebaran 2021 nanti.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polri terkait persiapan Mudik Lebaran 2021, tetapi kita tetap harus menunggu kebijakan pemerintah terkait hal tersebut seperti apa," kata Budi di UPPKB Kemang, Bogor, Rabu (24/3/2021).

Selain itu Budi juga mengungkapkan, telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam rapat tersebut, tentang kebijakan Mudik Lebaran 2021 masih menunggu arahan presiden di rapat terbatas nanti.

"Kami tentunya harus memperhatikan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan Mudik Lebaran 2021," ucap Budi.

Meski Kemenhub sebagai koordinator lalu lintas, lanjut Budi, persiapan mudik tahun 2021 ini bukan hanya soal sarana dan prasarana saja tetapi menyangkut penanganan Covid-19.

"Utamanya, kita harus melihat penanganan Covid-19 dan kita harus hati-hati dalam melaksanakan kegiatan yang menyangkut mobilitas banyak orang," ucap Budi.

(TribunJakarta/Muji Lestari)(Tribunnews)

Berita Terkait Mudik Lebaran 2021

Artikel ini telah tayang di:

Tribunjakarta.com

https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/28/jokowi-larang-mudik-lebaran-2021-gubernur-anies-dki-sudah-punya-aturan-itu-dari-dulu?page=all&_ga=2.121265160.1671591261.1616915265-1974205032.1576467878

Tribunnews.com

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/03/29/jokowi-larang-mudik-lebaran-2021-anies-dki-sudah-punya-aturan-itu-dari-tahun-lalu?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved