Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Keselamatan Jurnalis

Jurnalis TEMPO Disiksa karena Motret Tersangka Korupsi, Oknum Polisi Diduga Terlibat?

Yang dipotret mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Tribun Manado/Jufry Mantak
Aksi sejumlah jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen Manado beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini menimpa Nurhadi, jurnalis TEMPO. Terjadi di Kora Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam lalu. 

Padahal saat itu Nurhadi sedang menjalankan tugas jurnalistik dari redaksinya. 

Belum ada klarifikasi resmi dari kepolisian terkait insiden tersebut yang diterima redaksi Tribun Manado 

Terkait kejadian itu, Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ mengeluarkan pernyataan sikap yang diterima tribunmanado.co.id, Senin (29/3/2021).

Berikut isi siaran pers KKJ: 

Komite Keselamatan Jurnalis: Usut Tuntas Penyekapan dan Penganiayaan Jurnalis Tempo

Komite Keselamatan Jurnalis mengecam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya.

Baca juga: Kesaksian Warga Saat Kebakaran Kilang Minyak di Indramayu: Ada Ledakan, Gak Lama Muncul Api Besar

Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.

Sabtu, sore pukul 18.25, Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ia hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan kepada Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya.

Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Namun, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Baca juga: Masih Ingat JAD? Teroris Dalang Bom di Katedral Makassar, Kerap Sasar Rumah Ibadah, Aktif di Medsos

Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak.

Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.

Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan.

Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

Oleh Nurhadi, uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksanya menerima.

Bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut.

Baca juga: Sosok Kadensus 88 Marthinus Hukom, Pemburu Teroris yang Dipercaya Kapolri Tangani Bom di Makassar

Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.

Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25, Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Di hotel itu, ia kembali di interogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Pukul 01.10, Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.

“Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik. Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan Abk, Minggu (28/3/2021) di Jakarta.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: BENARKAH 2 Orang Terekam CCTV ini Yang Beri Kode ke Pelaku Sebelum Bom Meledak di Gereja Katedral?

LBH Pers mencatat, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus).

Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, KKJ menyampaikan beberapa hal:

1. Meminta Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta agar Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis TEMPO, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku.

Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

Baca juga: Kebakaran Hebat Kilang Minyak Pertamina Indramayu, Ini Dugaan Penyebab dan Jumlah Korban Luka

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil yaitu:

- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
- SAFEnet
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI)
- Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

Narahubung:
Wawan Abk, Koordinator Advokasi AJI Indonesia (081728771)
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin (085773238190)
Wahyu Dhyatmika, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo (0818317182)
Muhamad Isnur, Ketua YLBHI Bidang Advokasi (081510014395)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved