Larangan Mudik Lebaran
Soal Larangan Mudik Lebaran, Ringkuangan: Jika Itu Ketentuan Pemerintah Maka Harus Dilaksanakan
"Jika itu ketentuan pemerintah, maka harus dilaksanakan," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, Minggu (28/3/2021).
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Tahun ini larangan mudik saat libur lebaran bakal kembali diterapkan.
Ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik tersebut, bukan hanya untuk sebagian masyarakat, namun berlaku bagi seluruh lapisan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
• Realisasi Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes di Bolmong Capai 90 Persen
• GAMKI Manado Kecam Pemboman Gereja di Makasar
• UPDATE Bom Depan Katedral Makassar, Dijuluki Pengantin, Sang Pria Nempel di Motor, Wanita Hancur
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Tomohon menyatakan hanya menyesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
"Jika itu ketentuan pemerintah, maka harus dilaksanakan," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, Minggu (28/3/2021).
Untuk itu, jika sudah ada edaran dari Pemerintah Pusat, tentu Pemkot Tomohon
"Kita hanya menyesuaikan saja. Kalau sudah ada edaran atau aturan, tentu akan ditindaklanjut," tandas Ringkuangan.