Terkini Nasional
Begini Respon Bima Arya Saat Dituding Habib Rizieq Berkoar-koar Soal Hasil Tes Covid-19
Bima menyatakan siap memberi keterangan berdasarkan fakta yang sedetail-detailnya, dan utuh tanpa dipotong- potong.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang eksepsi kasus Habib Rizieq Shihab menyeret nama Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dalam eksepsi tersebut Rizieq menyebut Bima Arya sengaja berkoar-koar tentang perawatannya, dan melakukan framing positif Corona.
Sehingga menimbulkan kehebohan di masyarakat.
Menanggapi isi eksepsi Rizieq, Bima Arya mengaku sangat siap bila diminta bersaksi di kasus RS Ummi, Bogor.
Bima menyatakan siap memberi keterangan berdasarkan fakta yang sedetail-detailnya, dan utuh tanpa dipotong- potong.
"Saya Insya Allah saya sangat siap apabila dipanggil untuk memberikan kesaksian kepada proses persidangan dan saya akan sampaikan fakta yang sedetail-detailnya, dan informasi yang sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya terkait dengan kasus Rumah Sakit Ummi," ucap Bima kepada wartawan, Jumat (27/3/2021).
Bima enggan menanggapi lebih jauh, ia tak mau kasus ini jadi bahan polemik publik.
Lebih baik keterangannya soal kasus ini disampaikan secara resmi dari sisi hukum sehingga bisa dijadikan pertimbangan.
"Saya akan sampaikan semua, saya tidak mau berpolemik di publik. Biarkan semua diletakkan dalam konteks hukum agar menjadi pertimbangan para penegak hukum," ungkap dia.
Sebelumnya eks pentolan FPI Rizieq Shihab menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor sengaja berkoar-koar di media massa.
Bima dinilai membeberkan dengan sengaja hasil tes Covid-19 dirinya.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kehebohan masyarakat. Kehebohan itu dianggap mengganggu proses perawatan Rizieq di RS Ummi.
"Pada tanggal 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan iktikad baik mengabarkan Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS Ummi.
Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi," kata Rizieq dalam surat eksepsi atas dakwaan JPU.
Padahal Rizieq mengaku hasil positif Covid-19 tersebut baru berdasarkan tes swab antigen, belum PCR. Tapi Bima secara sengaja dianggap menyebar dan mengarahkan pemberitaan untuk membuat kehebohan.
Ucapan Bima yang tersebar di media massa berakibat dirinya jadi korban framing. Rizieq mengaku dipaksa untuk jalani tes swab Covid-19. Padahal di hari yang sama ia sudah menjalani tes swab PCR.
"Akibatnya, pada tanggal 27 November 2020 pagi, RS Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas, berisikan pesan dengan satu framing, yaitu HRS positif covid, padahal siang hari itu saya baru menjalankan tes PCR covid yang hasilnya ialah lebih akurat dari pada test swab antigen. Lagi pula saat itu tes swab antigen belum diputuskan oleh pemerintah sebagai standar akurat tes Covid-19," ungkap Rizieq.
Rizieq ungkit peran Mahfud MD
Melalui surat eksepsi yang diterima Kompas.com, dalam sidang, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.
Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq dalam dokumen eksepsi.
Diketahui, kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.
Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut bertolak belakang dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
Diketahui, Rizieq disangkakan dengan pasal hasutan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, 14 November 2020.
Tak dapat pemberitahuan protokol kesehatan Masih di persidangan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq melanjutkan pembacaan eksepsinya dengan menyatakan tak pernah menerima pemberitahuan terkait protokol kesehatan.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFIICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disalahkan Rizieq Soal Kasus RS Ummi, Bima Arya Siap Beberkan Fakta Sebenarnya Tanpa Dipotong-potong
Berita Rizieq Shihab Lainnya