Berita Populer
POPULER Manado: Oksigen di Kepala Vonnie Panambunan Berkurang | JAK Dipecat, Golkar Sulut Melawan
James Arthur Kojongian direkomendasikan dilengserkan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut karena terbukti selingkuh dan dianggap merusak citra DPRD.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berita tentang kondisi terkini dua politisi di Sulawesi Utara masuk daftar berita populer Manado di laman ini edisi Jumat (26/3/2021).
Berita pertama tentang Oksigen di Kepala Vonnie Panambunan Berkurang.
Berita kedua tentang Golkar Layangkan Surat Keberatan James Arthur Kojongian Dipecat.
James Arthur Kojongian adalah politisi Partai Golkar sekaligus ipar Ketua DPD Partai Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu ( CEP ).
Sedangkan Vonnie Anneke Panambunan adalah mantan Bupati Minahasa Utara sekaligus Ketua Partai Nasdem Minut.
Vonnie Panambunan berstatus tersangka korupsi dikabarkan dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Berikut berita selengkapnya:
1. Golkar Layangkan Surat Keberatan James Arthur Kojongian Dipecat

Partai Golkar tak rela James Arthur Kojongian dilengserkan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Partai berlambang pohon beringin ini juga tak rela JAK dipecat sebagai anggota DPRD Sulut.
Juru Bicara Partai Golkar Sulut Ferryando Lamaluta mengatakan, Partai Golkar sudah melayangkan protes melalui surat Nomor : B-60/DPD-PG/Sulut/2021
Berikut alasan Partai Golkar menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut berkait pemberhentian James Arthur Kojongian ST MM dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
1. Bahwa seluruh rangkaian proses dan mekanisme Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut yang dilakukan oleh BK telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
2. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan sebagai berikut:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan"
3. Bahwa sampai pada saat ini BK DPRD Sulut melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Surat Keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, DPRD Sulut belum pernah menerbitkan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
4. Bahwa oleh karena DPRD Sulut belum menerbitkan Peraturan DPRD tentang tata beracara BK maka seluruh rangkaian proses dan mekanisme penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, dan penerbitan Keputusan BK, maka BK DPRD Sulut tidak memiliki dasar untuk melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan SK BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
5. Bahwa faktanya ternyata berdasarkan Surat DPRD nomor : 160/DPRD/109/2021, tanggal 22 Februari 2021, perihal penyampaian keputusan Badan Kehormatan DPRD, dengan ini DPD Partai Golkar Provinsi Sulut menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan Badan Kehormatan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut, BK melaksanakan rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan surat keputusan BK terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut tanpa dasar, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan BK DPRD Sulut adalah tidak sah dan cacat hukum.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan BK DPRD Sulut, DPRD Sulut telah melaksanakan Rapat Paripurna yang menghasilkan Keputusan DPRD Sulut nomor 5 tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, di mana keputusan DPRD Sulut dimaksud demi hukum tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berkenan dengan proses dan mekanisme di atas saudara James Arthur Kojongian telah melakukan keberatan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulut dan mengajukan permohonan penundaan penerbitan Keputusan tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Sulut yang diusulkan oleh DPRD Sulut kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Berdasarkan dasar dan alasan di atas dengan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut meminta kepada DPRD Provinsi Sulut untuk:
1. Mencabut dan/atau membatalkan keputusan BK DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021, tentang pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulut.
2. Mencabut dan/atau membatalkan keputusan DPRD Provinsi Sulut nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.
3. Menyatakan saudara James Arthur Kojongian tidak akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut tidak akan melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan dari Alat Kelengkapan Dewan.
4. Serta menghormati upaya administratif yang dilakukan oleh saudara James Arthur Kojongian berdasarkan Pasal 77 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan.
Surat ini juga ditembuskan ke Mendagri, Dirjen OTDA, Gubernur Sulut, KPU Sulut, dan Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Surat tersebut belakangan tak digubris pihak DPRD Sulut.
Nyatanya proses pemecatan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut sudah berjalan di Kemendagri.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengatakan, semua proses sudah di Kemendagri.
Pasalnya, Badan Kehormatan DPRD Sulut sudah melaksanakan tugasnya hingga sidang paripurna menetapkan pemecatan JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.
Keputusan BK DPRD Sulut itu diambil setelah JAK terbukti terlibat selingkuh dengan wanita lain.
Kasus selingkuh JAK itu sempat viral gegara istrinya mendapati JAK di dalam mobil bersama selingkuhannya di jalan raya. (ryo)
2. Oksigen di Kepala Vonnie Panambunan Berkurang

Mantan Bupati Minut Vonnie Panambunan dikabarkan masih sakit dan terbaring di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Sumber Tribun Manado mengungkap, Vonnie mengalami sakit pada bagian kepala.
Setelah dideteksi, kadar oksigen di kepalanya berkurang.
Pengacara VAP Novie Kolinug saat diwawancarai beberapa waktu lalu membenarkan kliennya dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk SH.MH kepada Tribun Manado via WA Jumat (26/3/2021) mengatakan, proses hukum saat ini baru sebatas penetapan tersangka dan pengembalian uang negara dari pihak Vonnie ke negara.
"Untuk proses selanjutnya masih menanti kondisi terakhir tersangka yang dikabarkan dirawat di RSPAD Gatot Subroto lewat kuasa hukumnya," beber dia.
Menurut Theodorus, kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus itu.
Ditanya apakah ada pihak pihak yang akan dipanggil kemudian bakal jadi tersangka, ia bungkam.
"Saya tak bisa kasih komentar kalau itu," ujar dia.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, pihak Vonnie Panambunan telah menyerahkan uang tunai Rp 4,2 miliar ke Kejati Sulut.
Sehari setelah, VAP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemecah ombak di Likupang sejak Senin 15 Maret 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH ditaksir negara dirugikan Rp 6.745.468.182 dari proyek pemecah ombak.
Sebesar Rp 4,2 milair sudah dikembalikan, beraro masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka.
Pengembalian uang diserahkan VAP melalui Penasihat Hukumnya dan disetorkan ke rekening penampungan Kejati Sulut.
Diterima langsung Petugas Tim Kurir Kas dan Teller BRI Manado.
Berdasarkan keterangan resmi pihak Kejaksaan, VAP saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M," terangnya. (Art/Rhen)