Laskar FPI
Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Ternyata Tewas 4 Januari, Alasan Polisi Baru Ungkap Kematian
EPZ disebut meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ ternyata meninggal sejak 3 Januari 2021.
Polri baru mengungkap kematian EPZ pada Maret ini.
EPZ disebut meninggal dunia dalam insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan alasan Polri baru mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.
Dia menyebut hal itu untuk menjaga akuntablitas penyidikan.
"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
(FOTO: Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Kapolda Metro Jaya ditantang sumpah mubahalah untuk menyelesaikan kasus ini/KOMPAS.COM/FARIDA)
Dengan meninggalnya EPZ, masih terdapat dua anggota polisi lagi yang menjadi terduga pelaku pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing laskar FPI.
Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa.
Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang polisi terduga penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) berinisial EPZ dinyatakan tewas dalam insiden kecelakaan tunggal.
Polri akhirnya buka suara terkait kronologi tewasnya EPZ.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan EPZ dinyatakan mengalami insiden kecelakaan tunggal di jalan Bukit Jaya, Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 lalu.
Ketika itu, dia tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy tengah malam saat insiden naas tersebut.
"Diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan Bukit Jaya, kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rusdi menyampaikan EPZ sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak tertolong, EPZ dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya pada 4 Januari 2021.
"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Ini adalah kutipan akta kematian dari yang bersangkutan," ujar dia.
Namun demikian, Rusdi menyatakan proses penyidikan dugaan kasus unlawful killing laskar FPI tetap berjalan. Khususnya terhadap dua polisi yang menjadi terlapor lainnya.
"Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara professional, transparan dan akuntabel," tukas dia.
(FOTO: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021 (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)
Kronologi Bentrokan Antara Laskar FPI dan Polisi Versi Komnas HAM
Komnas HAM mengungkapkan telah terjadi tindakan kekerasan terhadap empat anggota Laskar FPI yang sempat diamankan polisi dalam kondisi hidup.
Tak hanya menerima tindakan kekerasan, empat Laskar FPI yang masih hidup itu juga diperintahkan untuk jongkok dan tiarap.
Informasi ini diperoleh Tim Penyelidik Komnas HAM usai mendalami keterangan sejumlah saksi mata yang ada di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap 4 (empat) orang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi kasus baku tembak yang terjadi antara 6 pengawal Habib Rizieq dengan pihak kepolisian di Karawang, Jawa Barat.
Dari Investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah hal yang dianggap sebagai bagian dari pelanggaran HAM.
Kronologi Baku Tembak 6 Pengawal Habib Rizieq dengan Polisi:
• Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak ke luar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Pergerakan iringan mobil masih normal. Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan.
Versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
• Rombongan ke luar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.
Sebanyak 6 mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan.
• Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu.
Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
• 2 mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
• Di KM 50 Tol Cikampek, 2 orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
• Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis revolver gagang cokelat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing.
• Empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
SUMBER: