Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Maut Minsel

Kecelakaan Maut Avansa vs Suzuki di Minsel, Warga Boyong Pante Tewas Saat Dilarikan ke Rumah Sakit

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1592 BC yang dikemudikan Jhony Tagulihi (57), warga Limboto Gorontalo.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Seorang petugas menunjukan lokasi terjadinya kecelakaan maut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kembali terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Kamis (25/3/2021) malam. 

Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Avanza DB 1592 BC yang dikemudikan Jhony Tagulihi (57), warga Limboto Gorontalo Kontra sepeda motor Suzuki Satria tanpa nomor polisi yang dikendarai Yerri Damima (36), warga Boyong Pante Dua, Sinonsayang.

Baca juga: Assist Zlatan Ibrahimovic Antar Swedia di Puncak Klasemen Kualifikasi Piala Dunia

TAK Banyak yang Tahu Kalau IQ El Rumi yang Paling Tinggi dari Al Ghazali dan Dul, Paling Jago Bisnis

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, Jumat (26/3/2021), kejadian bermula saat sepeda motor melaju dari arah selatan ke utara yakni dari Amurang menuju Kotamobagu. 

Saat mendahului beberapa kendaraan di depannya, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan mobil Avanza yang melaju dari arah berlawanan.

Benturan cukup keras mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala. 

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Kalooran namun meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Sementara itu Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga, membenarkan adanya kejadian tersebut. 

“Kami sudah mendatangi TKP, mencari keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti,” ujar dia. 

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga berkoordinasi dengan Unit Lakalantas Polres Minsel. 

“Untuk pengemudi mobil Avanza melaporkan diri di Polsek Tenga. Kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut,” aku dia. 

Ia juga meminta agar masyarakat bisa membawa kendaraan dalam batas kecepatan normal.

"Jangan ngebut, bawa kendaraan pelan-pelan saja," tegas dia. (Nie)

Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Sidang Dunia Rileks Saja, Kalau Persidangan Akhirat Baru HRS Super Serius

Tilang Elektronik Diterapkan, Selama 4 Jam 3.200 Pelanggaran Lantas, Kakorlantas: Ditindaklanjuti

Seorang Pria 33 Tahun Sengaja Aniaya Cucu Tirinya Masih 1 Bulan, Korban Tewas

Berita tentang Kecelakaan Maut lainnya.

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved