Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2021

FAKTA Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021, Berlaku Selama 12 Hari dan Tetap Dapat Cuti Bersama

Larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kompas.com
Kemacetan arus mudik terjadi di pintu keluar tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Jumat (25/7/2014). Puncak arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi antara Jumat hingga Sabtu ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramadan tahun ini dipastikan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Demi mencegah meningkatnya angka penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. 

Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini usai hasil Rapat Tingkat Menteri.

Menko PMK Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020)

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan sejumlah menteri serta lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Berikut fakta-fakta dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah: 

1. Berlaku 6-17 Mei 2021

Larangan mudik diberlakukan pemerintah selama 12 hari mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Muhadjir Effendy. 

Muhadjir menyatakan, larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, baik ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri. 

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Dengan adanya larangan mudik ini, masyarakat diminta untuk tidak bepergian ke luar daerah.

Perjalanan keluar daerah yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved