Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari Dengan Bantuan Teknologi ETLE, Begini Cara Kerjanya

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang baru diresmikan sudah terlihat manfaatnya. Membantu Polisi mengungkap pelaku tabrak lari.

KOMPAS TV
ILUSTRASI - Tilang elektronik atau ETLE. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang baru diresmikan sudah terlihat manfaatnya.

Polisi berhasil mengungkap pelaku tabrak lari dengan bantuan ETLE

Ada banyak CCTV yang diperiksa untuk memastikan siapa pelaku tabrak lari. 

Baca juga: Niat & Doa Sholat Dhuha, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia, Ini Keutamaannya

Baca juga: Hujan Lebat & Angin Kencang, Prakiraan Cuaca Hari Kamis 25 Maret 2021, BMKG: 25 Daerah Berpotensi

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Pria Jadi Korban Tabrak Lari, Motor Yamaha Mionya Ringsek Ditabrak

Penampakan mobil Mercy yang dikendarai MRK pada Minggu (21/3/2021).

Kejadian tabrak lari terjadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa hari lalu. 

Pelaku tabrak lari menyerahkan diri ke kantor setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku

Pelaku diketahui berinisial MRK.

Usianya 21 tahun. Ia menyerahkan diri ke kantor polisi diantar orangtuanya.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dengan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang belakangan baru diresmikan secara nasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pengusutan kasus itu bermula dari mengamati kendaraan Mercy pelaku melalui CCTV.

Ada sekitar 10 CCTV yang digunakan untuk memastikan jenis kendaraan dan nomor polisi mobil tersebut.

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

"Seluruh CCTV arah mulai dari TKP arah timur ke barat kemudian ditemukan satu jenis kendaraan Mercy tetapi saat itu masih samar no polisinya," jelas Yusri kepada wartawan di Pancoran pada Rabu (24/3/2021).

Kemudian penelusuran dikembangkan dengan mencari nomor polisi kendaraan pelaku.

Hasilnya didapati sebanyak 157 plat nomor dari kendaraan yang sejenis seperti milik pelaku.

Saat mengecek lokasi kejadian, lanjut Yusri,

timnya menemukan sejumlah barang bukti spare parts mobil berupa spion dan grill bumper bagian depan kendaraan itu.

Penemuan barang bukti itu menjadi titik terang bagi tim polisi untuk mengembangkan kembali pencarian.

Sebab, kedua barang bukti tersebut memiliki nomor seri sehingga dapat dilakukan penelusuran.

"Ini memudahkan dan meringankan penyidik untuk mengecilkan kembali dari 157 kendaraan menjadi 15 kendaraan," lanjutnya.

Yunus menyusutkan pencarian dari 157 kendaraan menjadi 15 kendaraan yang sejenis dengan milik pelaku.

Timnya lalu menyambangi alamat pemilik mobil satu per satu.

Polisi akhirnya menguak bahwa nomor polisi pelaku adalah B 2388 RFQ.

Teknologi ETLE digunakan untuk mengetahui siapa pengemudi yang mengendarai mobil berplat nomor tersebut.

Kamera ini bisa menangkap secara tajam siapa pengemudi ataupun penumpang di dalam mobil.

"Inilah yang kemudian tiga teknis yang kita lakukan sehingga bisa terungkap satu orang tersangka inisialnya MRK.

ILUSTRASI TILANG ELEKTRONIK - CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Laki-laki seorang mahasiswa yang sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan pelaku diantar orangtuanya menyerahkan diri ke kantor polisi.

"Tadi siang hari Rabu sekitar pukul 12.30 WIB, yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MRK dijerat dengan pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan tabrak lari viral di media sosial.

Video itu menayangkan seorang pengemudi mercedes benz menabrak satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan seorang anaknya.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) itu mengakibatkan anak berusia 9 tahun terluka parah.

Pengemudi mobil mewah itu pun kabur. (*)

Berita Terkait Kecelakaan

Artikel ini telah tayang di:

Tribunjakarta.com

https://jakarta.tribunnews.com/2021/03/24/pengemudi-mercy-tabrak-satu-keluarga-di-kelapa-gading-akhirnya-serahkan-diri-pelaku-masih-mahasiswa?page=all&_ga=2.233389270.959261723.1616191372-1974205032.1576467878

Tribunnews.com

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/03/25/pelaku-tabrak-lari-di-kelapa-gading-menyerahkan-diri-diantar-orangtuanya-ke-kantor-polisi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved