Asusila
Tak Cukup Pelayanan Istri, Suami Minta Carikan Gadis Muda Penuhi Keinginan di Tempat Tidur
Aneh bin ajaib. Istri ini malah mencarikan gadis muda untuk digauli suaminya. Tak hanya mencarikan, malahan Anak Baru Gede
TRIBUNMANADO.CO.ID, KUPANG - Aneh bin ajaib. Istri ini malah mencarikan gadis muda untuk digauli suaminya. Tak hanya mencarikan, malahan Anak Baru Gede (ABG) ini bersedia dibayar sang istri, jika mau dengan suaminya.
Sang istri beralasan bahwa suaminya mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita.
Perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukannya berulang kali.

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin (22/3/2021) malam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana rudapaksa anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: LINK Live Streaming Persiraja Banda Aceh vs Persita Tangerang, Piala Menpora, Akses di Sini
Baca juga: Dua Permintaan Suzzanna Ratu Horor Sebelum Meninggal, tak Akan Tenang Kalau tak Dipenuhi
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Bayar Korban untuk Layani Suami
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, IMP juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya AD melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.
Usai berhubungan badan dengan korban, AD kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Setelah itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan AD dan IMP dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya.
Berita lain terkait kasus rudapaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Pasangannya Alami Kelainan, Istri Rela Bayar ABG untuk Layani Suaminya Berulang Kali, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/24/sebut-pasangannya-alami-kelainan-istri-rela-bayar-abg-untuk-layani-suaminya-berulang-kali?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri