Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kajari

Oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son 

Kejari belum bisa memastikan, apakah dalam perkara ini akan menyeret oknum lainnya pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Frenkie juga angkat bicara terkait isu yang diembuskan terkait, oknum petinggi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung itu sudah masuk daftar target operasi (DPO).

Baca juga: 2 Hari Lagi Hasjrat Toyota Online Customer Gathering, Harga Turun hingga Puluhan Juta

Dia bilang, pihaknya dalam menjalankan tugas berdasarkan perintah undang-undang berikan kewenangan untuk menindak lanjuti setiap laporan yang disampaikan terkait dugaan korupsi.

"Siapapun itu kita tindak lanjuti, ketika dilakukan puldata, pulbaket dan penyelidikan ditemui dua alat bukti.

Kami naikkan ke penyidikan setelah itu dilakukan ekspose oleh tim penyidik. Lalu ditetukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Jadi tidak ada namanya target-target," bebernya.

Lagi Frenkie mengeaskan, perkara ini mereka temui dari hasil kerja intelijen.

Tidak ada istilah pesan sponsor, apalagi menjadi Kejari Bitung sebagai alat untuk memuaskan kepentingan orang tertentu.

Kejari Bitung menjalankan tugas di atas rel, yang salah kita tindak lanjuti, yang tidak cukup bukti dihentikan tanpa syarat.

Baca juga: Kisah Pembuat Sapu Lidi di Kotamobagu, Masih Diminati, Alasan Nenek Ba’ai Mariati Terus Membuat

Sebelumnya, Berty Lumempouw pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulut, juga suami dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dalam keterangannya bilang.

Sangat menghormati dan mendukung langkah Kejari Bitung, dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi khususnya kasus yang berhubungan dengan pendidikan.

"Tentunya dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah," terang Berty Lumempouw pembina GTI beberapa hari lalu.

Menurutnya, harusnya seorang Kajari yang ada sekarang ada di lima tahun yang lalu sehingga bisa mengungkap kasus-kasus yang juga pernah dia laporkan ke aparat penegak hukum.

Dia mencontohkan seperti perkara dugaan korupsi peralatan Sawmil senilai Rp 8.4 Miliar,

yang jelas-jelas sudah menjadi besi tua. Karena tidak bisa di fungsikan dan pada akhirnya di lelang dengan harga besi tua.

Sehingga Rp 8.4 miliar hilang begitu saja.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved