Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bitung Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kajari

Oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son 

Bitung, TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, perempuan MS resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara, penyalahgunaan wewenang pejabat pegawai negeri sipil, jaksa dan kepala seksi yang tergabung tim penyidikan Kejari Bitung.

Sudah membahas dan mengekspose perkara dilakukan oleh kepala seksi pidana khusus Kejari Bitung.

Baca juga: Pegadaian Manado Bantu Panti Asuhan-Masjid, Edy Purwanto dan Jajaran Bawa Bantuan Sambil Touring

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap Bahaya Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial, Sebut Bisa Disalahgunakan

Baca juga: Jerry Sambuaga Rising Star Golkar di Pilgub 2024, CEP Tetap Berpeluang Diusung Lagi

"Hasilnya, kami memutuskan dan menetapkan tersangka satu di antara pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung

perempuan MS sebagai tersangka dalam kasus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, Rabu (24/3/20210.

Penetapan tersangka dalam perkara ini, tertuang dalam surat perintah penyidikan khusus nomor 04 tanggal 24 Maret 2021

Meski sudah menetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Sosok Wanita dalam Video Viral Cara Ibu Didik Anak karena Punya Pengalaman Bullying

Baca juga: Dua Anggota DPRD Kotamobagu Batal Terima Vaksin

Dalam perkara ini pihaknya menyangkakan tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf  F dan G, tentang seorang pejabat pegawai negeri yang meminta pegawai negeri lainya meminta uang seolah - olah itu utang.

Baca juga: Bimtek Tanaman Hias di Tomohon, Diharapkan Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Petani Bunga

 Perkara ini menghadirkan 11 orang kepala sekolah SD dan SMP di Kota Bitung, mereka menyerahkan uang kepada oknum tersangka itu.

Tersangka juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan, pertama saat penyelidikan dan penyidikan umum sebagai saksi.

"Nantinya kami akan panggil dan ambil keterangan dia dengan status sebagai tersangka," tambahnya.

Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dalam keterangannya kepada wartawan bilang, hingga hari Selasa (23/3) dari keterangan tambahan yang diberikan para kepala sekolah diperoleh sejumlah fakta terbaru.

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Benda Langit, Identik dengan Pertanda Baik, Begini Tafsiran Lengkapnya.

Apa itu? total uang yang diduga diserahkan belasan kepala sekolah kepada seorang oknum pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung bertambah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved