Kejagung RI
Kejagung RI Amankan Pemuda yang Diduga Pembuat Video Hoax Suap Jaksa di Kasus Rizieq Shihab
Pengamanan terhadap F dilakukan untuk menelusuri serta mendalami kebenaran keterlibatannya dalam membuat video hoax.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang pemberitaan salah satu Media Online dengan judul “ Pembuat Hoax Jaksa Terima Suap Sidang HRS Ditangkap di Takalar Sulsel!”
Di mana, berita yang ditayangkan pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 11.49 WIB itu menyebut bahwa tim gabungan dari Kepolisian dan Kejaksaan telah menangkap seorang pemuda inisial F (18) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena diduga menyebarkan video hoax Jaksa menerima suap dalam sidang kerumunan dan Tes Swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terkait pemberitaan tersebut pihak Kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan bahwa mereka tidak melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial F melainkan mengamankan.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 WITA mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoax tentang “ pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang habib rizieq sihab," ujar Leonard, sebagaimana rilis yang diterima tribunmanado.co.id, Senin (22/3/2021).
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap F dilakukan untuk menelusuri serta mendalami kebenaran keterlibatannya dalam membuat video hoax.
"Alibi dari yang bersangkutan saat dilakukan wawancara menyatakan username-nya diretas (hack) sehingga yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai pelaku," terang Leonard.
Dikatakan Leonard, "Tim Kejaksaan Agung saat ini terus menelusuri jejak digital video hoax yang dimaksud, dan akan terus mencari pelaku yang menggunakan username yang bersangkutan dan pelaku pembuat dan penyebar video hoax dimaksud."
Tanggapan Kejagung Soal Berita Hoaks Seorang Jaksa Terima Suap Dalam Kasus Rizieq Shihab
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memberitakan pengakuan seorang jaksa menerima suap dalam kasus Rizieq Shihab beredar luas di media sosial Facebook, Twitter, Instagram hingga youtube.
Video viral tersebut diberi narasi, "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia.”
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa video tersebut berisi berita hoaks.
Melalui rilis, Sabtu (21/3/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyampaikan klarifikasi.
Leonard mengatakan, bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.
"Penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur," terang Leonard.
Adapun pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, "adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)."
Ditegaskan Leonard, bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.
Masyarakat diminta agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.
"Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” terangnya. (*/Fis)
• 5 Zodiak Ini Terlahir Jadi Sosok Berjiwa Petualang, Zodiakmu Termasuk?
• CHORD Gitar dan Lirik Lagu Katakan Saja - Khifnu, Izinkanlah Aku Ada di Hidupmu
• Kecelakaan Maut Pukul 17.59 WIB, Mahasiswa Naik PCX Tewas, Korban Serempet Truk saat Hendak Menyalip