Kasus Pembunuhan
Mantimbang Nurlatu Tebas Teman Ritualnya hingga Tewas, Pembunuh Sadis yang Tersenyum saat Tertangkap
Mantimbang Nurlatu tebas Manpapa Latbual hingga tewas saat ritual adat. Disergap di sebuah gubuk di wilayah hutan Rodi setelah 25 hari buron.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku pembunuhan sadis di Kabupaten Buru, Maluku bernama Mantimbang Nurlatu (30) tahun berhasil ditangkap setelah 25 hari buron.
Mantimbang Nurlatu disergap di sebuah gubuk di wilayah Hutan Rodi.
Mantimbang Nurlatu melakukan pembunuhan dengan menebas korban saat dilakukan ritual adat setempat.
Dilansir dari pewartaan Divisi Humas Polri, Paur Humas Aipda Djamaluddin menjelaskan, dari kejadian hingga tertangkap,
tim kepolisian dibantu masyarakat, membutuhkan waktu 25 hari.
“Pelaku ditangkap di gubuk tempat persembunyiannya di Hutan Rodi,”kata Djamaludin.
(Foto: Mantimbang Nurlatu (tengah), pelaku pembunuhan sadis di Buru, Maluku. Tebas pria saat ritual adat setempat tertangkap di Hutan Rodi. (Foto Divisi Humas Polri laman humas.polri.go.id)
Seperti dikabarkan, Manpapa Latbual alias Mansabar (40 tahun) tewas, akibat ditebas dengan parang oleh pelaku Mantimbang Nurlatu (30 tahun).
Aksi pembunuhan itu terjadi di areal ketel kayu putih di dusun Waepulut, Desa Waefkan, Kecamatan Waekata Kabupaten Buru, sekitar pukul 03.00 wit pada Selasa 23 Februari 2021.
“Akibat tebasan parang pelaku, di tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian leher kiri dan tangan kanan korban,
dan korban meninggal dunia di TKP,”ungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin waktu itu.
Seorang saksi, Olobeo Latbual (60 tahun) menjelaskan kepada pihak kepolisian, bahwa pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021,
pelaku tiba di areal ketel yg satu lokasi dengan milik korban Manpapa Latbual.
Lanjut, pelaku meminta bantu korban dan saksi Olobeo Latbual untuk melakukan babeto
atau ritual adat untuk mengusir penyakit (menurut keyakinaan mereka warga adat).
Alasan pelaku kepada korban dan saksi bahwa dia diguna-guna oleh orang.

Dalam melakukan ritual adat pelaku meminta istrinya Sina Behuku mengambil dua buah gong guna diberikan kepada korban dan saksi Olobeo.
Kali pertama pelaku memegang kaki saksi Olobeo lalu berpindah lagi hendak memegang kaki korban.
Tapi, tiba-tiba pelaku mencabut parang dari pinggangnya seraya megayunkan parang tersebut ke tubuh korban.
Saksi Olobeo kaget dengan kejadian itu dan spontan melarikan diri.
Ia sempat mendengar teriakan bernada caci maki dari pelaku yang dialamatkan kepadanya.
Sementara istri korban, Nomi Behuku (40 tahun) menerangkan, saat kejadian naas itu ia sedang tidur di tenda yang berdekatan dengan rumah pelaku.
Ia terjaga saat mendengar suara kesakitan dari suaminya yang sedang berada di rumah pelaku.
Noni kaget dan spontan lari tinggalkan tenda guna menyelamatkan diri, sehingga tidak menyaksikan kejadian di rumah pelaku.
Ia mengaku tidak mendatangi TKP karena takut, sebab pelaku Mantibang Nurlatu pernah memarangi istrinya sekitar tahun 2007 lalu.
Peristiwa pembunuhan itu baru dilaporkan kepada kepolisian setelah pagi hari.
Untuk capai lokasi pembunuhan, Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal bersama personil Polsek harus berjalan kaki selama satu jam dan baru tiba pukul 09.15 WIT.
Selang beberapa menit giliran Kasat reskrim Iptu Handry Dwi Azhary dan personilnya tiba di TKP.
Tapi pelaku dan istri pelaku tidak ditemui lagi di sana. Keduanya telah melarikan diri ke dalam hutan. (Divisi Humas Polri)
Saat diperiksa, Mantimbang Nurlatu tampak tenang dan terlihat tersenyum saat diperiksa di kantor Polisi.
(Foto: Potret Mantimbang Nurlatu tampak tenang dan terlihat tersenyum saat diperiksa di kantor Polisi. (Istimewa)
(*)