Senin, 25 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita

Jelang Peluncuran ETLE di Kota Manado, Dirlantas Ingatkan Hal Ini

"Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” katanya.

Tayang:
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di beberapa Polda di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Sulut.

Menjelang peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Direktur Lalu Lintas Polda Sulut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas.

Pencuri Kabel Tewas Tersetrum di Gardu Listrik, Terpental Masuk Selokan, Warga Heboh Lihat Korban

Baca juga: Sukseskan Vaksinasi Covid-19, BPJS Kesehatan Tondano Bantu Vaksinator di Tiap Puskesmas

Baca juga: Sebulan Launching, New Pajero Sport Laris Manis di Sulut, Terjual Puluhan Unit dalam Sebulan

“Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran."

"Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” katanya.

Diketahui, peluncuran ETLE di Kota Manado akan dilangsungkan, Selasa (23/3/2021) di Polda Sulut yang akan disaksikan oleh Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado.

Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu di jalan Piere Tendean komplex Hotel Dragon, jalan Piere Tendean komplex Centro Mantos, jalan Piere Tendean komplex HSBC, jalan Piere Tendean komplex TK Golden, jalan Sam Ratulangi komplex BCA.

Selain itu di jalan Sam Ratulangi komplex Apotik Setia II, jalan WR Monginsidi komplex Lapangan Bantik, jalan Tololiu Supit komplex BPJS, jalan Daan Mogot Komplex BRI Unit Berhikmat dan jalan Santiago Komplex Pasar Tuminting.

Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara.

Adapula pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan  tertentu pada kawasan/jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.

Pengamat Politik: Jabatan Sekprov Harus Sesuai Syarat dan Kompetensi

Sekprov Silangen Jabat Komut BSG, Gubernur Olly Pakai Patokan Dirjen Rangkap Komisaris BUMN

AHY Digugat Total Rp 60,8 Miliar oleh Jhoni Allen dan Yulius Dagilaha, Imbas Pecat Kader Demokrat

Tinjau Kantor Kelurahan Woloan II, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Dapati Bangunan Balai Sudah Rusak

Dewa Kipas Harus Akui Kekuatan Irene Sukandar Tapi Bawa Pulang Rp100 Juta, Kalah 3 Babak

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved