Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

VIRAL Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Itu Hoaks, Tidak Ada Sama Sekali Kaitan

Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa mengaku menerima suap

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com/Sonya Teresa
Rizieq Shihab teriak saat sidang perdana kasus pemalsuan tes swab Covid-19 dan kerumunan Petamburan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum Jaksa berinisial AF dituding menerima suap dalam kasus terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, video yang beredar di media sosial dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dalam kasus Rizieq adalah hoaks.

Apalagi, kata Leonard, dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam siarannya yang diterima Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak (Istimewa)

Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.

Penangkapan itu, dikatakan Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.

Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.

Rizieq Shihab Marah-marah dan Ingin Walkout dari Sidang Online: Saya Tidak Akan Pernah Mau Mengikuti

Rizieq Shihab kembali menjali sidang sejumlah kasus yang menjeratnya.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Dalam sidang Rizieq Shihab marah-marah dan ingin Walkout dari sidang Online.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan terdakwa Rizieq Shihab meninggalkan persidangan yang digelar secara online, Jumat (19/3/2021).

Rizieq bersikukuh ingin hadir di ruang sidang di PN Jaktim di Penggilingan, Cakung. Namun, majelis hakim menolak.

Rizieq sedianya mengikuti sidang sejumlah kasus yang menjeratnya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ia tidak dibawa ke Gedung PN Jaktim, namun tetap berada di Gedung Mabes Polri, Jakarta, lokasi penahanannya.

Di Mabes Polri sudah disiapkan ruangan yang diubah menjadi ruang sidang. Dari situ lah Rizieq dan sebagian jaksa mengikuti sidang secara teleconference.

Adapun pengacara mengikuti sidang dari Gedung PN Jaktim.

Sejak awal persidangan, Rizieq sudah tampak marah-marah karena dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.

Hal itu dilakukan atas perintah majelis hakim. Rizieq harus tetap hadir.

Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Terdakwa Rizieq Shihab tampak marah-marah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). ((KOMPAS.com))

Kepada majelis hakim, Rizieq menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim.

Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq bahwa persidangan ini adalah persidangan negara yang terhormat. Bukan persidangan pemerintah.

"Kami mohon patuhi semua perintah di persidangan. Ini proses hukum negara yang harus dipatuhi, Habib," kata hakim.

Rizieq menekankan dirinya bukan tidak bersedia menghadiri sidang. Namun, tidak bersedia mengikuti sidang secara online karena merasa tak adil.

Menjawab Rizieq, Hakim menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sudah menjadi wabah dunia, maka berlaku protokol kesehatan.

"Karena kondisi ini lah keinginan Habib hadir secara langsung tidak bisa dipenuhi," ucap hakim.

Hakim berkali-kali meminta Rizieq agar duduk tenang. Namun, ia tetap berdiri sambil berbicara lewat pengeras suara.

Hakim juga menekankan bahwa persidangan akan tetap berjalan meski terdakwa tidak hadir.

"Yang rugi Habib sendiri. Tidak ada alasan kita tidak sidang," ucap hakim.

Menjawab hakim, Rizieq tetap tidak bersedia mengikuti sidang secara online. Ia mempersilahkan persidangan terus berjalan tanpa kehadirannya hingga vonis.

"Saya tidak menentang sidang, silahkan hakim dengan jaksa melanjutkan sidangnya, saya permisi. Saya tidak akan pernah mau mengikuti sidang online," ucap Rizieq.

Hakim masih terus berusaha agar Rizieq tetap bersedia mengikuti sidang secara online.

FOTO - Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).
FOTO - Habib Rizieq Shihab di lorong Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Hakim menyampaikan bahwa kehadiran Rizieq di Gedung PN Jaktim akan memancing kerumunan massa. Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Habib banyak simpatisan, ketika hadir akan terjadi kerumunan yang besar," ucap hakim.

"Tolong duduk dululah karena kalau dalam keadaan emosi kita tidak bisa berpikir jernih," tambah hakim.

Meski demikian, Rizieq tetap ingin walkout.

"Supaya tidak gaduh, kalau di sini terus saya ribut terus nanti," ucap Rizieq.

Permintaan Rizieq tetap tidak dipenuhi. Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Beberapa detik kemudian, jaksa langsung membacakan dakwaan.

Sementara jaksa membacakan dakwaan, Rizieq terdengar masih terus berbicara dari ruang di Mabes Polri. Tak jelas apa yang disampaikan.

Tak lama, hakim kembali berbicara kepada Rizieq yang masih tampak berdiri di tengah ruangan.

"Habib, ini pembacaan surat dakwaan. Tolong disimak baik-baik," ucap hakim.

Rizieq masih tampak terus berbicara, tetapi tidak terdengar apa yang disampaikan.

Di ruang sidang, jaksa terus membacakan dakwaan.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredarnya Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Itu Hoaks!

Berita Rizieq Shihab Lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved