Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saipul Jamil

Masih Ingat Saipul Jamil eks Suami Dewi Perssik? Kini Berharap Bebas dari Penjara Sebelum Ramadhan

Saipul Jamil terjerat dua kasus hukum, yakni kasus asusila dan suap panitera pengadilan.

Instagram
Saipul Jamil dan Dewi Perssik 

Pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan akrabnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun

Setelah Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda pembuktian digelar, sidang PK Saipul Jamil ditunda sepekan ke depan.

Hakim ketua menyebut bahwa agenda selanjutnya adalah penandatangan berita acara.

Hakim ketua juga mengatakan, penasihat hukum Saipul tidak mengajukan alat bukti baru dalam persidangan.

Sebab alat bukti yang diajukan sudah masuk dalam memori PK.

Setelah sidang, penasihat hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenez menyampaikan ada tiga bukti baru yang disodorkan ke hakim ketua dalam upaya PK kliennya.

Tiga bukti tersebut yakni, surat kuasa pernyataan Saipul Jamil bagi kakaknya untuk bisa menggunakan aset-aset, termasuk uangnya.

Kemudian, surat kuasa dari Saipul Jamil yang membutuhkan pelayanan jasa hukum advokat.

Lalu, bukti ketiga Saipul pada saat suap itu, dia tengah berada di dalam tahanan.

Dengan beberapa bukti yang sudah diajukan, Natalino merasa optimistis PK kliennya dikabulkan.

"Kami selalu kuasa hukum optimis dengan upaya hukum PK. Kami meyakini apa yang diajukan bisa dikabulkan Majelis Hakim Agung," ujar Natalino.

Natalino optimis karena pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved