Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penggelapan

Foya-foya Habiskan Puluhan Juta Rupiah Uang Kantor, Widodo Akhirnya Berakhir di Balik Jeruji

Bukannya bersyukur sudah mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang cukup untuk menghidupi dirinya dan keluarga.

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Ilustrasi uang pecahan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Bukannya bersyukur sudah mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang cukup untuk menghidupi dirinya dan keluarga. Lelaki ini malah menggelapkan uang kantor tempat dia bekerja.

Mirisnya lagi, uang dipakainya untuk memenuhi keinginannya hidup mewah.

Seorang pria yang bekerja sebagai sales onderdil mobil bernama Widodo (41) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Pandean Lamper, Gayamsari, Kota Semarang itu nekat menggunakan uang puluhan juta milik perusahannya untuk hidup foya-foya.

ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (thikstockphotos)

Kini Widodo harus siap mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku sendiri diketahui bekerja di PT Mulya Mandiri Sakti Semarang sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Inspeksi mobil yang berkantor di Jalan Arteri Utara, Terboyo Kulon, Genuk, Kota Semarang.

Akibat ulah pelaku pihak perusahaan merugi hingga Rp 25,5 juta.

"Pelaku ketahuan aksinya mulai Mei 2019. Kami sempat memediasi kasus itu. Perusahaan menerima mediasi sehingga pelaku harus mengganti kerugiaan perusahaan."

"Namun pelaku tak sanggup mengganti dan memilih kabur," terang Kapolsek Genuk, Kompol Subroto, Kamis (18/3/2021).

Pihak Kepolisan lantas memburu pelaku hingga akhirnya tertangkap di daerah Demak belum lama ini.

Baca juga: Rizieq Shihab Terancam Hukuman dari Komisi Yudisial, Kehormatan dan Martabat Hakim Direndahkan

Kasus penggelapan tersebut bermula saat pelaku sebagai sales perusahaan area Solo dan sekitarnya.

Pelaku telah menjual produk milik perusahaan dan melakukan penagihan ke toko atas penjualan produk tersebut.

Produk perusahaan yang dijual pelaku berupa aki dan onderdil motor.

Akan tetapi uang tagihan itu tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan.

Uang tersebut malah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyita barang bukti berupa tujuh lembar nota penjualan milik perusahaan PT Mulya Mandiri Sakti Semarang.

Baca juga: Masih Ingat Siti Fadilah Menkes Era SBY? Atasi Flu Burung, Dipenjara Korupsi, Kabarnya Usai Bebas

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pebalap Liar Tewas Disenggol Lawannya, Satria FU vs RX King, Terpental Tabrak Tiang

Adapula 1 unit jam tangan merek Alexandre Christie warna silver harga ratusan ribu yang dibeli tersangka hasil menggelapkan uang perusahaan.

Uang sisanya digunakan pelaku untuk hidup berfoya-foya.

"Pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP. perkara tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan," tandas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gunakan Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Hidup Foya-foya, Sales Onderdil di Semarang Diciduk Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2021/03/19/gunakan-uang-puluhan-juta-rupiah-untuk-hidup-foya-foya-sales-onderdil-di-semarang-diciduk-polisi?page=all.

Editor: Endra Kurniawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved