Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prakerja

Tak Usah Paksakan Diri Daftar Prakerja Gelombang 15, Jika Sudah Gagal Dengan Alasan Ini, Cek di Sini

Louisa juga mengingatkan, mereka yang telah menerima bantuan sosial lainnya seperti DTKS (Kemensos), BSU, dan BPUM,tidak bisa menerima Kartu Prakerja

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID/ALEXANDER PATTYRANIE
Tangkapan layar halaman Dasbor Prakerja. Begini Cara Cek Penyebab Gagal Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja, Gelombang 15 Kini Sudah Dibuka. 

Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.

6. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung' sehingga muncul konfirmasi pilihan gelombang.

Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'

7. Akan muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pertanyaan.

Kamu harus klik 'Saya menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, maka pendaftaran telah selesai.

Proses seleksi

Proses seleksi program Kartu Prakerja dilakukan melalui sistem. Mayoritas kegagalan peserta, terletak pada proses verifikasi.

Sistem akan menampilkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar, yang dicocokkan dengan data Dukcapil dan daftar terlarang (blacklist).

Dalam pelaksanaan Prakerja tahun ini, setiap nomor Kartu Keluarga (KK), dibatasi dua anggota keluarga untuk pemerataan.

Pengumuman

Peserta dapat menunggu beberapa waktu setelah penutupan gelombang.

Nantinya, peserta lolos akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dari Manajemen Pelaksana Prakerja.

Pastikan nomor telepon yang diisikan saat membuat akun telah benar dan masih aktif.

Selain itu, pendaftar dapat mengecek kelolosannya melalui dashboard akun masing-masing di laman prakerja.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Simak Cara Daftar, Proses Seleksi, Kelompok yang Tak Boleh Ikut

Berita lain terkait prakerja

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved