Berita Minsel
PT Sasa Terancam Tutup karena Laporan Dugaan Pencemaran, DLH Rekomendasi Perbaikan Pengolahan Limbah
Peringatan keras ini disampaikan Roi saat pemantauan langsung di Sungai Tongob dan lokasi pengolahan limbah PT Sasa.
Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Sasa Inti terancam ditutup sementara. Banyaknya laporan warga soal dugaan pencemaran di Sungai Tongob, jadi penyebab.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pun mengeluarkan warning keras kepada manajemen perusahaan yang beroperasi di Desa Radey, Kecamatan Tenga itu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel, Roy Sumangkut, dia telah menyampaikan peringatan kepada manajemen PT Sasa. Peringatan disampaikan secara lisan maupun tulisan.
"Jika ditemui tindakan sebagaimana dimaksud, pihak pemerintah dalam hal ini DLH akan mengambil langkah pemberian sanksi sebagaimana Permen LH Nomor 2 Tahun 2013, tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di bidang PPLH, mulai dari penghentian sementara sampai dengan penutupan aktifitas perusahaan," tegas Roy, Jumat (19/3/2020).
Peringatan keras ini disampaikan Roi saat pemantauan langsung di Sungai Tongob dan lokasi pengolahan limbah PT Sasa.
Pemantauan itu untuk menindaklanjuti laporan warga ada dugaan pencemaran limbah di Sungai Tongob.
"Kami sudah turun ke lokasi. Yang kami periksa adalah Sungai Tongob, seperti yang dilaporkan warga. Setelah dari Tongob, kami menuju ke pengolahan limbah di PT Sasa," lanjut Roi.
Menurut dia, inspeksi DLH itu setelah Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar (FDW) memberikan instruksi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Pemantauan langsung kali ini termasuk kasuistik, sehingga Pimpinan memerintahkan Dinas LH untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Roi.
Sebelum ada laporam warga, aku Roi, DLH Minsel rutin memantau kinerja perusahaan.
"Pada prinsipnya, pemantauan terhadap kinerja perusahaan, intens kami lakukan. Sebagai contoh, Tanggal 15 Maret sudah dilakukan sidak (inspeksi mendadak) ke perusahaan. Sidak itu menghasilkan berita acara penaatan dengan beberapa instruksi yang harus ditindaklanjuti," paparnya.
Pada Tanggal 16 Maret, kata Roi, DLH melanjutkan lagi dengan surat pemberitahuan ke perusahaan.
"Dalam surat pemberitahuan yang dikirim Tanggal 16, ditegaskan agar perusahaan segera menindaklanjuti semua poin yang tertuang dalam berita acara," tegasnya.
Surat dari DLH dibalas lagi oleh PT Sasa Inti dengan isi bahwa mereka akan menaati semua rekomendasi yang diberikan DLH.
Kendati sudah ada surat peringatan dari DLH dan sudah dibalas PT Sasa, namun masih muncul lagi aduan masyatakat.