Sosok Tokoh
Masih Ingat Jhoni Allen? Kader Demokrat yang Dipecat, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar
Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak hanya Yus Sudarso sosok demokrat yang dipecat.
Jhoni Allen Marbun pun menjadi salah satu kader demokrat yang dikeluarkan dari keanggotan parta demokrat.
Kabarnya ada 6 kader partai demokrat yang dipecat.
Dipecatnya Jhoni Allen Marbun, kini mantan kader tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar melalui keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Demokrat, kata Kamhar, berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," ucapnya.
"Terkait nominal gugatan, saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen menegaskan, proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III), dianggap secara bersama melanggar aturan AD/ART partai.
"Jadi proses pemecatan Jhoni Allen melanggar AD/ART, Undang-undang Parpol, dan hak-hak politik," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Kata Slamet, Jhoni Allen melayangkan gugatan materiel dan imateriel.
Ia menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.
Dalam surat gugatannya, uang ganti rugi imateriel tersebut dimaksudkan untuk disumbangkan kepada panti-panti sosial yang membutuhkan.
"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen," ujarnya.
"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," lanjutnya.
Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.
Dia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Profil dan Biodata Jhoni Allen Marbun
Jhoni Allen Marbun, Kader Demokrat yang Dipecat Setelah Temui SBY: Eks ASN, Ini Kekayaannya" />
1. Dokter Hewan
Jhoni Allen Marbun merupakan kader aktif Demokrat yang kini menjadi anggota DPR RI di Komisi V.
Dikutip dari laman resmi Fraksi Demokrat, Jhoni lahir di Pangururan, 21 Agustus 1960.
Jhoni bersekolah di SD Teladan Negeri 2 Pangururan Samosir (1973), SMP Negeri 2 Pangururan Samosir (1976), dan SMA Negeri 4 Medan (1979).
Ia meraih gelar dokter hewan di Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (1984).
Ia lalu meraih gelar Magister Manajemen di Pascasarjana IPWI Jakarta (2000).
Dari buah pernikahan pertamanya dengan Sara Silalahi, Jhoni Allen dikaruniai tujuh orang anak.
2. Mantan ASN
Jhoni Allen Marbun bergabung dengan Partai Demokrat pada tahun 2002 dengan alasan melihat adanya perubahan politik.
Saat itu, ia masih sebagai pegawai negeri di Pemda DKI Jakarta.
Menurutnya, ia tak pernah bermimpi untuk menjadi anggota dewan.
“Dulu saya berpikir sudah 20 tahun di DKI, kalau saya di sini terus kariernya hanya tingkat lokal, makanya waktu lahir Partai Demokrat, saya bergabung,” katanya dikutip dari wikipedia.
Jhoni menjadi anggota DPR pertama pada periode 2004-2009.
Pada Pileg 2019 lalu, kembali maju dari Dapil Sumatera Utara II.
Ia melenggang ke Senayan setelah mengantongi 49.381 suara.
Di DPP Partai Demokrat, Jhoni menjadi pengurus sejak tahun 2005.
Saat itu, ia menjadi Ketua Bidang OKK.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Demokrat pada periode 2010-2015 dan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat pada 2015-2020.
3. Bisnis
Jhoni sudah berbisnis sejak masih berstatus sebagai mahasiswa di IPB, Bogor.
Bisnis pertamanya berawal dari mengkoordinir beberapa anak muda untuk menjual bensin campur minyak tanah.
Selain itu, ia pun pernah berjualan kaos yang dibelinya di Bandung hingga mendirikan usaha fotokopi dan rental mobil. Dari usaha tersebut, Jhoni bisa memiliki rumah sendiri.
“Selain itu, dulu juga sempat membuka wartel, juga bareng teman-teman jadi makelar hewan kurban,” tambahnya.
Diakui olehnya, sekarang ia lebih banyak berbisnis jual beli tanah dan bangunan.
Mulai dari 100-200 meter yang dilakoninya secara konvensional tanpa ada nama perusahaan.
Belakangan bersama istrinya, Jhoni mendirikan sekolah di kawasan Cibitung, Bekasi dengan nama Surya Purnama.
Jhoni juga diketahui memiliki beberapa ruko, di Cilandak, Jakarta Selatan, di Jalan Pajajaran, Cibonong, dan Jl. Gunung Gede Bogor yang disewa-sewakan.
Selain ruko, ia juga punya super-market Alfa Midi dan bisnis biliar di daerah Dermaga dengan nama Biliard Dermaga.
4. Miliarder
Menurut data LHKPN, Jhoni Allen Marbun terakhir meng-update data kekayaannya tanggal 30 November 2009.
Jumlah kekayaan Jhoni Allen Marbun terlihat me-lonjak 6 kali lipat dibanding data LHKPN pada tahun 2003.
Tahun 2003 lalu, jumlah kekayaannya sebesar Rp 5.612.950.000, pada tahun 2009 tercatat jumlah kekayaan Jhoni sebesar Rp 28. 886.265.750.
Kekayaan Jhoni tersebut meliputi harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Sukabumi senilai Rp 17.775. 919.558.
Selain memiliki belasan tanah dan bangunan, Jhoni Allen terdata memiliki harta bergerak yakni kendaraan bermotor mencapai total Rp 1.275.000.000, yang terdiri atas Toyota Corolla, 1971 Toyota Land Cruiser FJ40, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, Mitsubitshi Kuda, dan Isuzu Panther.
Tak hanya itu Jhoni pun terdata memiliki logam dan batu mulia senilai Rp 550 juta, dan giro serta setara kas lainnya senilai Rp 9.285.346.192.
Di saat mengahadiri rapat Majelis Tinggi Demokrat, terlihat Jhoni memakai kendaraan Toyota Alphard hitam bernopol B 12 SAR yang disinyalir seharga Rp 1 miliar.
5. Pernah Jadi Tim Sukses Anas Urbaningrum
Jhoni Allen Marbun pernah menjadi tim sukses Anas Urbaningrum yang mengantarkan Anas terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat pada Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung.
Terkait posisinya sebagai tim sukses Anas, Jhoni pernah membantah adanya politik uang untuk tim sukses Anas.
“Kalau saya pimpin, tidak ada politik uang,” kata Jhony di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014) seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas, seperti diberitakan Kompas.com.
Dia juga meragukan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Suaidi Marasabessy yang mengaku menerima laporan dari sejumlah dewan pimpinan cabang (DPC) mengenai bagi-bagi uang yang dilakukan tim sukses Anas.
Menurut Jhoni, saat kongres berlangsung, Suaidi belum menjadi politikus Partai Demokrat.
“Beliau tidak mengikuti kongres, karena beliau 'kan waktu kongres itu belum,” tuturnya.
Jhony juga mengaku tidak tahu mengenai pembagian BlackBerry (BB) oleh tim sukses Anas saat penyelenggaraan kongres berlangsung.
Kendati demikian, dia mengakui adanya sejumlah uang transportasi dan akomodasi yang dibagi-bagikan kepada sejumlah ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat.
Dia juga menegaskan kalau pembagian uang transportasi dan akomodasi tersebut diperbolehkan.
“Saya bilang money politics, tidak boleh, tapi kalau soal ongkos, akomodasi, Anda mengundang, katakanlah tamu, wajar kan disiapkan akomodasinya, wajar juga disiapkan makanannya,” ujar Jhoni.
Berita Jhoni Allen dan partai Demokrat lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jhoni Allen Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat: 'Kami Tak Gentar Sama Sekali', https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/18/jhoni-allen-tuntut-ganti-rugi-rp-558-miliar-demokrat-kami-tak-gentar-sama-sekali?page=all.