DPD
DPD RI Sambangi Sulut, Cek Fenomena Anak Konsumsi Miras dan Rokok
DPD RI menyambangi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). DPD RI mengadakan rapat bersama Pejabat Pemprov Sulut membahas isu terkait minuman keras.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPD RI menyambangi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
DPD RI mengadakan rapat bersama Pejabat Pemprov Sulut membahas isu terkait minuman keras.
Rapat digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur, Kamis (18/3/2021)
Wakil ketua I komite III DPD RI Evi Apita Maya mengatakan, kunjungan Komite III DPD RI ke Provinsi Sulut
Baca juga: Revitalisasi Toilet Dicanangkan di KEK Likupang Minahasa Utara
Baca juga: Kelurahan Pinaras di Tomohon Usulkan 246 Warga Untuk Menjadi Calon Penerima Insentif Lansia
Baca juga: Prajurit TNI AL Turun ke Sungai, Bersihkan DAS Tondano dan Manado
dalam rangka untuk melakukan sebuah analisa kajian terkait permasalahan daerah mengenai kebijakan pemerintah sulut terhadap perlindungan anak.
DPD melihat ada fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras dan rokok.
Selaim itu, DPD ingin mengetahui, dampak pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal bidang usaha modal terkait investasi
yang memasukkan minuman keras dan alkohol sebagai Badan usaha yang bisa mendapatkan modal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Revino Pepah Dirut Bank SulutGo, Edwin Silangen Komisaris Utama
Baca juga: TERUNGKAP, Baby Sitter Sering Lihat Angel Lelga dan Fiki Alman Tidur Sekamar, Saat Masih Istri Vicky
Baca juga: Sandiaga Uno Diundang Hadiri Proses Vaksinasi Covid-19 ke Pelaku Wisata Kepri
Sulut termasuk satu di antara daerah yang diperbolehkan berinvestasi minuman beralkohol, meski belakangan Presiden mencabut Pepres 10 ini.
Hadir dalam pertemuan dengan Pemprov Wakil Ketua II Komite III DPD RI HM Fadhil Rahmi, dan Koordinator Komite III DPD RI Maya Rumantir.
Edison Humiang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Setda Provinsi Sulut menjelaskan,
fenomena anak di bawah umur yang mengkonsumsi minuman keras,
Pemprov Sulut bersama pihak-pihak terkait, secara berkala melakukan upaya pencegahan dan penanganan.
Baca juga: Kamera CCTV di Sepuluh Titik Siap Diuji Coba, Pemkot Dukung Program ETLE
Baca juga: Strategi Tepat di Masa Pandemi, KPR CIMB Niaga Tumbuh 5,9 Persen, Lebih Tinggi dari Nasional
Baca juga: Hari Ini 4 OPD di Kotamobagu Jalani Vaksinasi Covid-19
“Upaya pencegahan antara lain: pengawasan di tempat penjualan miras atau bahan-bahan kimia yang menjual minuman dan obat-obatan kimia yang rawan disalahgunakan,
refresif berupa operasi penindakan dan penertiban," ujarnya
Sasarannya, warung, kafe, maupun toko jamu yang menjual miras dan oplosan.
Selain it juga dilakukan upaya penanganan seperti sosialiasi tentang bahaya minuman keras, dan membagikan brosur/leaflet,
Upaya pencegahan dan penanganan tetap berjalan di masa pandemi atau di era Kebiasaan Baru saat ini,
bahkan terus ditingkatkan, terlebih untuk menghindari dampak, jika dikaitkan dengan Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan industri minuman keras di Sulut.
Baca juga: Ingat Cynthiara Alona, Artis Cantik Cinta Fitri? Kini Tersangka Prostitusi Online Digerebek di Hotel
Baca juga: RINCIAN Sebaran 6.570 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia Hari Ini, DKI Jakarta Koleksi 1.791 Kasus
“Dalam langkah ke depan, utamanya untuk melindungi serta memenuhi hak anak-anak kita,
untuk menjauhkan mereka dari miras ataupun rokok dan sebagainya yang berdampak buruk bagi mereka, maka sinergitas dan kerja bersama kita dituntut," ujarnya
"Saya kira kegiatan ini sangat strategis untuk memperkuat sinergitas dan kerja bersama kita dalam perlindungan anak di daerah dan memajukan daerah melalui dukungan terhadap kebijakan yang ada," ungkapnya. (ryo)
Baca juga: Sopir dan Pedagang Harus Divaksin Covid-19
Baca juga: 5 Populer Kemarin, NMax Tabrak Pejalan, Mantan Kopassus TNI Jadi Teroris, hingga Kisah Pendeta
Baca juga: Jalani Vaksin Covid-19, Wartawan di Bitung Buat Vlog Vaksin Aman dan Halal
YOUTUBE TRIBUN MANADO: