Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepala BPBD

Tragedi Kepala BPBD di Sulut, Jabatan 'Makan Tumbal',  Ada yang Bunuh Diri, Hingga Masuk Bui

Kasus tewasnya Rudy Tumiwa, Kepala BPBDMinsel cukup menghebohkan. Dugaan awal korban gantung diri. Korban ditemukan tewas masih mengenakan seragam.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Kolase / Tribun manado / Rul Mantik / Andrew Pattymahu
Rudy Tumiwa (kiri) semasa hidup, dan warga yang berkerumum di rumah duka (kanan). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kerap dinaungi tragedi, hingga 'makan tumbal'.

Ada yang masuk bui tersangkut kasus korupsi Dana Bencana atau proyek bencana, hingga yang terbaru kasus tewasnya Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Selatan yang ditemukan tergantung, leher korban terjerat tali.

Kasus tewasnya Rudy Tumiwa, Kepala BPBDMinsel cukup menghebohkan. Dugaan awal korban gantung diri. Korban ditemukan tewas masih mengenakan seragam dinas lengkap.

Tumiwa tewas di rumahnya di Desa Tumpaan, Kecamatan Tumpaan, Minsel.

Di kemeja bagian dadanya terlihat basah oleh cairan.

Sementara, seutas tali masih melilit di lehernya. Tali itu dikaitkan di kusen pintu kamar.
Kapolres Minsel, AKBP Norman Sitindaon mengatakan, Polres Minsel akan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan. Mencari bukti dan membuat terang apakah ini merupakan peristiwa gantung diri murni atau ada kasus tindak pidana," jelasnya.

Usai olah TKP, jenasah korban dibawa ke Rumah Sakit Kalooran Amurang.

Namun, kata Norman, jenazah korban akan dilakukan otopsi di RSUP Prof Kandou, Malalayang, Manado.

Untuk melengkapi proses penyelidikan, Polres Minsel mengamankan barang-barang pribadi korban, seperti handphone dan mobil yang berisi pakaian serta dokumen kantor lainnya

Tragedi melibatkan Kepala BPBD sebelumnya dialami Maximilian Tatahede.

Maximilian menjabat Kepala BPBD Kota Manado, ketika 2014 ia tersangkut kasus korupsi dana bencana banjir Kota Manado
 Maxmilian Tatahede pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 200 juta. 

Apabila tidak bisa dibayarkan harus diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Karir Maximilian sebagai PNS pun terancam berakhir gegara kasus ini

Maximilian Tatahede adalah mantan Kepala Badan (Kaban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado. Saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved