Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado

Terjadi di Manado, Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Terlibat Pemalsuan Hasil Swab Test Antigen

Berikut inisial dua orang yang ditangkap polisi, diduga terlibat pemalsuan hasil swab test antigen. Terjadi di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Thinkstock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut inisial dua orang yang ditangkap polisi, diduga terlibat Pemalsuan hasil swab test antigen

Terjadi di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penangkapan dilakukan oleh personel dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Nama-nama Pemain Real Madrid Diprediksi Akan Diturunkan Zinedine Zidane Saat Melawan Atalanta

Baca juga: Barcelona Menang Tadi Dini Hari Pada Lanjutan Liga Spanyol, Messi, Griezmann & Mingueza Cetak Gol

Baca juga: Ekspresi Kaesang Pangarep Saat Ditanya Soal Pernikahan dengan Nadya Arifta, Coba Perhatikan Mimiknya

Ilustrasi tersangka ditahan.

Dua orang tersebut yakni berinisial ID, pegawai salah satu laboratorium milik pemerintah.

Dan inisial SR, pegawai salah satu maskapai penerbangan.

Pemalsuan yang mereka lakukan terungkap setelah ditemukan surat hasil swab test antigen seorang penumpang pesawat dari Manado pada Jumat (12/3/2021).

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, dua orang itu ditangkap di kawasan Boulevard Manado.

"Di sana kita juga mendapati dua orang oknum yang diduga memalsukan keterangan swab antigen tersebut," kata Tommy saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Di sana, polisi juga menemukan sejumlah bukti pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab test antigen.

"Di antaranya surat yang sudah diterbitkan di mana hasilnya dinyatakan negatif dan juga tes swab yang diambil dari pada salah satu calon penumpang maskapai tersebut," sebut Tommy.

Menurut Tommy, dua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi Swab Test Corona

Mereka bakal dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

"Kepada pelaku kita belum melakukan penahanan tapi kita lakukan wajib lapor, dan kita juga koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 terhadap pelaku.

Sudah tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," ujar Tommy. (*)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved