Kasus Perceraian
Sebulan Ada 410 Perceraian yang Banyak Diajukan Pihak Istri, Janda di Daerah Ini Makin Banyak
Kabarnya dalam sebulan di daerah ini banyak kasus perceraian. Bahkan kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah pihak istri.
Masalah lain yakni perselingkuhan, pertengkaran yang terus-menerus dan perilaku tak baik seperti main judi," katanya, Kamis (1/10/2020).
Ia menyebutkan, data perceraian selama Januari-Agustus mencapai 2.433 perkara.
Dengan rincian cerai gugat 1.421 perkara. Sedangkan talak cerai 1.012 kasus.
Sedangkan selama 2019, angka perceraian Januari-Desember 1.874 perkara.
Rinciannya cerai gugat 1.319 perkara dan talak cerai 555 kasus.
"Kasus perceraian pada 2020 diprediksi bakal terus menanjak.
Kasus perceraian terbanyak terjadi pada juni dengan total 431 perkara.
Perkara cerai gugat mendominasi," sebutnya.
Pada Juni 2020, lanjut Nur, pihaknya sempat kwalahan menyidangkan kasus perceraian.
Ada masa saat Pengadilan Agama dalam sehari menyidangkan 100 perkara perceraian.
"Waktu itu pernah sampai akumulasi 100 perkara dalam sehari.
Kami sampai kwalahan.
Tetapi setelah itu kembali normal, hanya 30-40 perkara yang disidangkan tiap harinya," lanjutnya.
Dalam persidingan, hakim tak serta-merta memutus kasus perceraian.
Hakim mengedepankan proses mediasi dalam perkara perceraian agar mereka bisa rujuk kembali.
"Namun, kebanyakan dari mereka tekadnya sudah bulat untuk bercerai.
Persentase perceraian 90 persen ke atas. Hanya sedikit yang kembali berdamai atau rujuk," paparnya.
Ia menambahkan, di sisi lain bertambahnya kasus perceraian juga bisa disebabkan karena maraknya pernikahan dini.
Ia menilai pasangan yang menikah dini tak siap secara mental dan perekonomian.
Pengadilan Agama Bondowoso mencatat sebanyak 427 orang mengajukan dispensasi kawin sedari Januari-Juni 2020.
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Artinya, banyak warga yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah usia yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Rata-rata usia pasangan yang mengajukan dispensasi yakni 17-18 tahun.
"Usia perkawinan pasangan yang mengajukan perceraian beragam. Ada yang 5 bulan ada yang 2 tahun.
Usia pasangan yang bercerai rata-rata 20-30 tahun," pungkasnya. (KompasTV/Sugiyono/Danendra Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Janda di Blitar Makin Banyak, Para Istri Ramai-ramai Ajukan Cerai, Sebulan 410 Perceraian, Ada Apa?, https://surabaya.tribunnews.com/2021/03/16/janda-di-blitar-makin-banyak-para-istri-ramai-ramai-ajukan-cerai-sebulan-410-perceraian-ada-apa?page=all.