Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Pengendara Motor 15 Tahun Tewas di Tempat, Korban Kaget hingga Tabrak Mobil

Terjadi kecelakaan lalu linta di jalan masuk Dusun Ringinrejo, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Nganjuk.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi Kecelakaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu linta di jalan masuk Dusun Ringinrejo, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Nganjuk.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan mobil yang terjadi pada Sabtu (13/3/2021) sore.

Diketahui akibat kecelakaan itu satu orang meninggal dunia.

Baca juga: Masih Ingat Yulisa Baramuli? Mantan Wakil Bupati Cantik yang Dikabarkan Menikah Dengan Ilham Habibie

Baca juga: Hasil Real Madrid vs Elche: Benzema Menjadi Motor Kemenangan Los Blancos, Congkel Posisi Barcelona

Baca juga: Wanita dan Suaminya WNA Jerman Tewas Dibunuh, Pelaku Teridentifikasi dari CCTV: Korban Kenal


Foto : Ilustrasi kecelakaan. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Nahas dialami Nayaka (15), pelajar asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Pelajar SMP ini tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak mobil sedan tak jauh dari rumahnya.

Kanit Laka Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Sugino menjelaskan, insiden maut ini terjadi pada Sabtu (13/3/2021) pukul 17.00 WIB.

Akibatnya, Nayaka tewas di tempat setelah mengalami luka memar di kepala.

“Iya (korban meninggal di lokasi). Jadi saat itu memang yang ke TKP pertama itu Polsek,

terus akhirnya kita yang datang (mengambil alih) ke TKP,” kata Sugino kepada Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Sugino menuturkan, kejadian ini berawal saat korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi AG 5080 HC melintas di jalan masuk Dusun Ringinrejo, Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Nganjuk, dari arah barat ke timur.

Secara bersamaan muncul sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi AG 4918 DN yang dikendarai Hendra (17), pelajar yang juga berasal dari Prambon.

Nayaka kaget dengan munculnya sepeda motor tersebut.

Akibatnya, sepeda motor yang dikendarainya oleng ke kanan dan menabrak mobil sedan Nissan bernomor AG 1340 WN yang berjalan dari arah timur ke barat.

Mobil Sedan itu dikendarai Bisri Mustopa (39) yang juga berasal dari Prambon.

“Karena jarak sudah dekat sehingga terjadilah laka lantas. Kemudian korban (Nayaka) dibawa ke RS (Muhammadiyah) Ahmad Dahlan Kediri untuk mendapatkan perawatan dan dimintakan VER,” ujar Sugino.

Ia pun mengimbau masyarakat yang memiliki anak belum cukup umur untuk melarang anaknya mengendarai kendaraan bermotor. Sebab, hal tersebut membahayakan nyawa si anak dan pengendara lainnya.

“Silakan untuk orang tua yang mungkin (punya anak) belum cukup umur, silakan (melarang anaknya) jangan mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan (kecelakaan) seperti itu,” pinta dia.

Jangan Biarkan Anak Dibawah Umur Membawa Kendaraan.


Foto : Ilustrasi pengendara bermotor yang masih di bawah umur. (tribunjateng.com)

Sering kali di jalan kita melihat anak-anak yang masih di bawah umur membawa kendaraan bermotor, yang paling umum terjadi di kendaraan roda dua.

Bahkan banyak dari mereka yang berkendara dengan berbonceng tiga, kebut-kebutan, tanpa memakai helm.

Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan.

Karena masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.

Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.

Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.

Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Maut di Nganjuk, Pelajar SMP Tewas Setelah Menabrak Sedan",  https://regional.kompas.com/read/2021/03/14/084605278/kecelakaan-maut-di-nganjuk-pelajar-smp-tewas-setelah-menabrak-sedan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved