Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kisruh Partai Demokrat

Hak Kader Diinjak, Marzuki Alie Soal AD/ART Partai Demokrat Besutan AHY: DPP Bisa Dipecat Ketum

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART Partai Demokrat besutan AHY.

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Marzuki Alie. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat mendapat sorotan.

Kali ini datang dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie.

Politisi yang juga mantan Ketua DPR-RI ini menyoroti AD/ART Partai Demokrat besutan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).

Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Ishak Sugeha: Pemecatan Adalah Wewenang DPP 

Baca juga: POPULER Sulut - Edwin Silangen Calon Komisaris Bank SulutGo | Kisruh Partai Demokrat

Diketahui AD/ART yang dimaksud tersebut dikeluarkan setelah AHY terpilih sebagai ketua umum.

Marzuki menyebut, kewenangan para kader hilang dalam AD/ART terbaru itu.

"Banyak kader tidak menyadari bahwa dengan AD/ART 2020, kewenangan mereka sudah diambil alih oleh Ketum dan Ketua MT," tulis Marzuki Alie di akun Twitternya, Minggu (14/3/2021).


(Foto: Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPD Partai Demokrat se-Indonesia di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021). Pada kesempatan tersebut, para pimpinan DPD Partai Demokrat menyatakan bahwa mereka tetap mendukung dan setia pada kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang mengacu pada Kongres V Partai Demokrat. -Tribunnews/Jeprima)

Marzuki mencontohkan, dalam AD/ART tersebut, kader bisa saja dipecat tanpa melalui proses hukum.

Marzuki pun mengibaratkan hal itu dengan 'penyumbatan demokrasi.'

"Artinya setiap saat mereka bisa dipecat tanpa melalui proses hukum.

Demokrasi sdh disumbat, hak azazi kader sdh diinjak injak. Termasuk dpp bisa dipecat oleh Ketum," imbuhnya.

Adapun soal Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang, Marzuki mengungkapkan, setiap kader berhak untuk mengikutinya dengan alasan tertentu.

Setiap orang punya alasan utk melakukan sesuatu, termasuk memutuskan ikut dalam KLB PD. Ada yang beralasan, terjadinya pemalsuan AD/ART, pengelolaan yang otoriter, mahar dan sebagainya. Semua alasan itu menjadi penyebab terlaksananya KLB," tandasnya.


(Foto: Moeldoko berpidato perdana sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang (5/3).)

Laporannya ditolak Bareskrim

Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.

Laporan itu ditolak lantaran kurang bukti.

Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan, pihaknya akan melengkapi barang bukti terlebih dahulu.

Nantinya, mereka akan mendatangi Bareskrim Polri pada 7 Maret 2021.

"Masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Demokrat."

"Maka kami memilih untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu."

"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali, sembari kita lengkapi syarat formil dan materilnya," kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri meminta kuasa hukum melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan pemecatan Marzuki Alie.

"Karena ada keterkaitan aturan partai, karena kan diperingatkan pidana murni."

"Jadi teman-teman penyidik menyarankan kita agar bawa aturan yang misalnya AD/ART Partai Demokrat ketentuan tentang pemberhentian tidak hormat."

"Kan kita tidak bisa Googling di internet. Kan enggak bisa begitu," jelasnya.

Adapun kelima orang yang bakal dilaporkan oleh Marzuki Ali adalah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta empat orang elite Partai Demokrat berinisial SH, RN, HMP, dan HK.

Marzuki Alie melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono dan empat kader Partai Demokrat atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Dalam laporan ini, Marzuki Alie mengutus kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Marzuki menuding AHY Cs telah mencemarkan nama baiknya.

"Salah satu yang akan kita laporkan AHY."

"Terhadap pemecatan beliau harusnya lewat mekanisme partai, pemecatannya ya."

"Tapi kalau dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu ranah lain," terang Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie, di Bareskrim Polri, Kamis (4/3/2021).

Rudiansyah menyatakan kliennya keberatan dituding sebagai menjadi salah satu dalang gerakan kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat.

Padahal, partai berlambang mercy itu tidak mampu membuktikan bukti konkrit adanya kudeta tersebut.

"Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan di mana dan kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta."

"Pak Marzuki sudah menyampaikan kepada pihak itu untuk tidak sembarang menuduh," bebernya.

Ia juga mengaku keberatan dengan diksi pemecatan secara tidak hormat kepada kliennya yang diucapkan elite Partai Demokrat. Juga, berkaitan dengan diksi pengkhianat partai.

"Keinginan Marzuki tidak ada keinginan untuk menghukum orang, tidak ingin memenjara orang."

"Tapi beliau ingin ada kepastian bisa dihadirkan bukti terhadap tuduhan-tuduhan yang disampaikan kepada beliau," jelas Rudi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Marzuki Alie Soroti AD/ART Demokrat di Bawah Kendali AHY, Sebut Hak Asasi Kader Diinjak-injak

https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/14/marzuki-alie-soroti-adart-demokrat-di-bawah-kendali-ahy-sebut-hak-asasi-kader-diinjak-injak?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved