Antasari Azhar
12 Tahun Lalu, Ketua KPK Antasari Azhar Terseret Tewasnya Nasrudin Zulkarnaen, Kasus Janggal
Berikut rangkuman kasus penembakan sekaligus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Mun'im mengatakan bahwa mayat Nasrudin sudah dimanipulasi sebelum dibawa
Antasari pun dijerat dengan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antasari diberhentikan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Hukuman 18 tahun penjara
Sidang pertama Antasari atas kasus pembunuhan Nasrudin pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada 19 Januari 2010, Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.
Para jaksa meyakini bahwa Antasari memang terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.
Antasari, ketika membaca pleidoinya pada Kamis (28/1/2010), bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Dia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang menurutnya tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
"Tuntutan penuntut umum dari awal sudah provokatif, banyak yang tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Saya mohon kebijakan majelis hakim untuk mengabaikan tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum," kata Antasari.
Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herry Swantoro pada akhirnya memvonis Antasari dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
Selain Antasari, para terdakwa lain masing-masing divonis dengan masa hukuman berbeda, yakni:
- Sigid (pengusaha): 15 tahun penjara
- Jerry (pengusaha): 5 tahun penjara
- Kombes Pol Williardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan): 12 tahun penjara
- Daniel Daen Sabon (eksekutor lapangan): 18 tahun penjara
- Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara
- Fransiskus alias Amsi (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara
- Eduardus Ndopo Mbete alias Edo (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara
- Heri Santosa alias Bagol (eksekutor lapangan): 17 tahun penjara
- Setelah putusan, pihak Antasari dan jaksa penuntut umum langsung mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel pada 17 Juni 2010.
Kuasa hukum Antasari dan pihak jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu ditolak MA pada 21 September 2010.
Antasari bebas bersyarat, dibantu keluarga Nasrudin
Antasari terus mengajukan berbagai upaya hukum demi dibebaskan meski banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) telah ditolak.
Tim kuasa hukum Antasari memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada awal Maret 2014 yang membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur peninjauan kembali hanya sekali.