WAJIB TAHU, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Bagi yang Masih Kredit
Pembayaran pajak satu tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling.
Sementara, untuk pendaftaran online, nasabah bisa melakukan registrasi melalui aplikasi BJB DIGI yang tersedia di Play Store dan App Store.
Registrasi melalui aplikasi BJB DIGI
Pada aplikasi BJB DIGI, nasabah dapat memilih menu Administrasi kemudian klik Registrasi T-Samsat.
Setelah membaca syarat dan ketentuan, klik setuju dan lanjutkan. Nasabah akan diminta mengisi jenis registrasi, jenis kendaraan, nomor polisi, tahun pajak, dan kode provinsi.
Pastikan data pengisian sudah sesuai. Jika data sudah selesai dikonfirmasi, nasabah akan mendapatkan bukti registrasi di kotak masuk pada aplikasi BJB DIGI sebagai tanda bahwa registrasi telah berhasil diproses.
Setelah resmi terdaftar, nasabah akan mendapatkan pilihan dua opsi blokir untuk pembayaran, yaitu blokir berkala dan blokir tahunan.
Opsi blokir berkala memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran PKB dengan pemblokiran dana secara berkala.
Misalnya, kewajiban pajak dalam satu tahun adalah Rp 3,6 juta.
Maka, secara otomatis bank BJB akan mengunci dan menyimpan dana di rekening tabungan nasabah bersangkutan sebesar Rp300.000 setiap bulan.
Dengan mekanisme pembayaran otomatis, maka nasabah tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Sementara, blokir tahunan dilakukan dengan cara mendebet besaran pajak secara langsung menjelang waktu tenggat pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, nasabah akan mendapatkan bukti bayar yang dapat digunakan untuk legalisir STNK di kantor bank BJB terdekat.
Nasabah juga bisa melakukan print lembar STNK secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.
Perlu dicatat, bagi nasabah yang akan mendaftarkan diri ke BJB T-Samsat tidak boleh memiliki tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya.