WAJIB TAHU, Begini Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil Bagi yang Masih Kredit
Pembayaran pajak satu tahun ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk maupun samsat keliling.
Namun bagaimana jika pemilik kendaraan masih menyicil mobil atau motornnya, di mana BPKB masih ada di leasing. Apakah tidak bisa membayar pajak kendaraannya?
Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Atmadja mengatakan, jika ingin membayar pajak kendaraan tahunan, pertama harus ke leasing terlebih dahulu untuk diberikan fotokopi BPKB serta surat keterangan.
“Jika BPKB menjadi syarat membayar pajak tahunan, kita bisa memberikan copy dan surat keterangan kalau BPKB masih ada di leasing,” ucap Stanley kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).
Tetapi, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya. Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.
Bayar Pajak Motor Otomatis Pakai BJB T-Samsat
Bank BJB terus berinovasi menghadirkan beragam kemudahan layanan produk dan jasa bagi nasabah.
Salah satunya adalah kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui BJB T-Samsat.
Produk BJB T-Samsat merupakan tabungan yang dikhususkan untuk pembayaran PKB tahunan.
Fasilitas ini memungkinkan pelanggan dapat membayar PKB melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat tanpa harus datang dan antre di kantor Samsat.
Sistem autodebet akan melakukan pembayaran secara otomatis saat waktu pembayaran PKB tiba, sehingga pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda keterlambatan karena lupa.
Fasilitas BJB T-Samsat ini dikhususkan bagi nasabah bank BJB.
Masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak melalui T-Samsat harus membuka rekening tabungan di bank BJB dahulu.
Pendaftaran pun bisa dilakukan secara offine maupun online.
Untuk pendaftaran offline atau secara langsung, nasabah dapat mengunjungi customer service bank BJB untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon.
Syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM.