Soeharto
Tepat 54 Tahun, Soeharto Ditunjuk Sebagai Pejabat Presiden RI Kudeta Soekarno
Ini merupakan puncak dari desakan untuk menggoyang pemerintahan Soekarno sejak peristiwa Gerakan 30 September 1965.
TRIBUNMANADO.CO.ID - MPR menunjuk Jenderal Soeharto ditunjuk sebagai Pejabat Presiden Indonesia pada 12 Maret 1967 atau tepat 54 tahun silam.
Soekarno dilarang melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum.
Hal ini sebagai upaya kudeta merangkak dilakukan Soeharto melengserkan Soekarno.
Hal ini berdasarkan TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
(FOTO: Presiden Soeharto saat dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Presiden pada 27 Maret 1968/PAT HENDRANTO)
Supersemar
Ini merupakan puncak dari desakan untuk menggoyang pemerintahan Soekarno sejak peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Soekarno yang mestinya memimpin rapat kabinet di Istana Merdeka pada 11 Maret 1966 harus segera pergi meninggalkan tempat karena adanya laporan pasukan liar yang bergerak ke luar istana.
Sebelumnya, dengan adanya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar), Soeharto dinilai tidak hanya memulihkan keamanan, tetapi juga perlahan mengambil alih kepemimpinan nasional.
Soekarno sempat menyampaikan pidato pembelaan yang dikenal dengan "Nawaksara", tapi MPRS menolak pertanggungjawaban itu.
Dilantik 26 Maret 1968
Meski telah ditunjuk sejak Maret 1967, Soeharto baru resmi menjabat sebagai presiden secara penuh setahun kemudian, yaitu pada 26 Maret 1968 berdasarkan musyawarah pleno ke-5 MPRS.
Sehari kemudian, ia menyampaikan pidato perdananya sebagai presiden ke-2 RI.
Dalam pidatonya, dikutip dari Harian Kompas, 29 Maret 1968, Soeharto menyampaikan dua tema pokok.
Pertama, mengisi kemerdekaan dengan meningkatkan kesejahteraan. Kedua, menegakkan konstitusi termasuk mengembalikan demokrasi.