Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Pemuda Pembunuh Berantai, Habisi Siswi SMA dan Janda Muda, Pelaku Menikmati Saat Membunuh

Raut wajah MRI terlihat tenang tanpak seperti orang tak bersalah. Tak hanya itu pandangan mata terlihat fokus ke arah bawah tanpa menengok kanan kiri

Editor: Finneke Wolajan
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Sosok Pembunuh Berantai MRI (21), Ajak Kencan Siswi SMA dan Janda Muda di Puncak, lalu Dicekik. Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogor, Kamis (11/3/2021) 

Dari keterangan tersangka, pelaku melakukan menjerat korbannya dengan cara berkenalan di media sosial.

"Jarak antara kejadian pertama dengan kejadian yang kedua dari 25 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret itu ada sekitar dua minggu modusnya sama yaitu berkenalan melalui media sosial kemudian mereka berjumpa dengan iming iming uang dan sebagainya," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memperlihatkan foto kondisi 2 korban ketika gelar rilis kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memperlihatkan foto kondisi 2 korban ketika gelar rilis kasus di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Pelaku menghabisi kedua korbannya di sebuah penginapan.

"Di sebuah penginapan daerah Puncak dua-duanya di tempat yang sama, hanya beda kamar," katanya.

Polisi menyebut bahwa Elya Lisnawati   dibunuh setelah berkencan di salah satu penginapan di Puncak.

"Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban itu ada sperma di alat kelaminnya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai dilakukan penyidikan.

Harun mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat tersangka berinisial MRI (21) berkenalan lewat media sosial dengan korban Elya Lisnawati.

Modus yang digunakan yaitu tersangka mengiming-imingi uang dengan cara jalan bareng atau kencan ke daerah berhawa dingin Puncak Bogor.

Keduanya kemudian menginap, lanjut Harun, pada saat itulah EL yang merupakan warga Caringin, Kabupaten Bogor, dicekik dengan sadis di dalam penginapan tersebut.

Setelah dipastikan tewas, MRI kemudian membungkus jasad EL menggunakan plastik hitam lalu memasukkannya ke dalam tas ransel gunung ukuran besar.

Tanpa rasa bersalah, MRI kabur menggunakan motor dan menggendong tas tersebut ke lokasi pembuangan mayat EL di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Setibanya di TKP tersebut MRI lalu mengeluarkan korban dari tas ransel dan membuangnya begitu saja di kebun kosong itu. MRI kemudian mengambil barang-barang EL," ungkapnya.

Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

"Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik)," ucap Harun.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved