Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ingat Gayus Tambunan? Sempat Diisukan Meninggal, Begini Penampilannya Sekarang, Tubuhnya Tak Terawat

Gayus Tambunan sempat menghebohkan Indonesia terkait kasus mafia pajak di tahun 2010-2011 silam.

Youtube
Gayus Tambunan dalam mobil tahanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Gayus Tambunan?

Lama tak terdengar kabarnya, sosok yang pernah menggemparkan Indonesia beberapa waktu yang lalu diisukan meninggal dunia.

Gayus Tambunan sempat menghebohkan Indonesia terkait kasus mafia pajak di tahun 2010-2011 silam.

Kala itu Gayus Tambunan bekerja sebagai pegawai ditjen pajak melakukan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Masih Ingat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gayus-tambunan' title='Gayus Tambunan'>Gayus Tambunan</a>? Dulu Heboh Bikin Kantor Pajak Gelagapan Kini Sempat Diisukan Meninggal
Kompas.com, Sosok Gayus Tambunan Mafia pajak yang bikin heboh Indonesia 

Padahal Jabatannya tidak tinggi-tinggi amat di Kementerian Keuangan, tapi nilai kekayaannya fantastis.

Dan benar terbukti, kekayaannya didapat dengan cara tidak wajar dan merugikan Negara.

Kurang lebih 10 tahun lalu, kasus Gayus Tambunan menjadi tamparan keras bagi pegawai keuangan negara bagian pajak.

Mantan pegawai Kementerian Keuangan menghebohkan Indonesia pada 2010-2011 silam.

Dia adalah mafia pajak yang divonis penjara 29 tahun.

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, narapidana kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.

Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved