Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ingat Aulia Pohan? Mertua AHY yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara

Aulia Pohan adalah besan dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Putrinya menikah dengan Agus Yudhoyono yang merupakan putra dari SBY

Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Ingat Aulia Pohan? Mertua AHY yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Aulia Pohan?

Dia adalah besan dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Putrinya Annisa Pohan, menikah dengan Agus Yudhoyono yang merupakan putra dari SBY.

Aulia Pohan merupakan ahli ekonomi, terutama mengenai keuangan.

Ia menempuh pendidikannya dalam bidang ekonomi di luar negeri.

Untuk gelar M.A. ia dapatkan dari Boston University, Amerika Serikat dalam bidang Ekonomi Studi Pembangunan.

Foto keluarga besar Aulia Pohan
Foto keluarga besar Aulia Pohan (instagram @annisayudhoyono)

Selain itu, bapak dari tiga anak ini juga mengikuti program pendidikan yang juga ia tempuh di luar negeri.

Ia mengikuti program Financial Programming Policy Course IMF, yang berlangsung di Washington, Amerika Serikat.

Kemudian, ia pernah mengikuti ABD Training on Monetary and Fiscal Policies di Tokyo, Jepang dan workshop serupa di Harvard University, dan lain sebagainya.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi bisa dibilang menggegerkan masyarakat dan kerabat dekatnya.

Selain dinilai berkepribadian sangat baik dan sederhana, ia juga menyandang gelar sebagai besan SBY.

Diketahui Aulia Pohan dituntut hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantowi Pohan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (17/6).

Dia disidang bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu  Maman H Somantri.

Maman dijatuhi hukuman yang sama, sedangkan Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin divonis 4 tahun penjara.

"Keempat terdakwa telah mengambil dan menggunakan dana BI yang berada pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," kata hakim.

Keempat terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta atau dipidana 6 bulan penjara. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta keempatnya dihukum 4 tahun penjara.

Aulia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya  korban konspirasi politik dan ambisi kekuasaan dengan Bank Indonesia sebagai alatnya.

Ia juga merasa menjadi korban opini publik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi saya berada dalam cengkraman opini publik yang dibentuk bahwa saya melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia  dalam pembacaan nota pembelaan Jumat (12/6).

Bebas Bersyarat

Aulia mendapat pembebasan bersyarat. Ia pun tidak lagi harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar ketika itu mengungkapkan, Aulia Pohan sudah dalam status bebas bersyarat. "Sudah, sudah bebas bersyarat.

Sekarang sudah tidak di LP (Lembaga Pemasyarakatan) lagi, tapi sudah di rumah," kata Patrialis di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.

Aulia Pohan
Aulia Pohan (Istmewa)

Tidak hanya besan SBY yang mendapat status bebas bersyarat. Tiga mantan deputi BI lainnya yaitu Maman H Somantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, juga kini berstatus sama.

"Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dikurangi remisi, mereka masuk kualifikasi untuk menjadi bebas bersyarat," jelas Patrialis.

"Dia (Aulia Pohan) boleh pulang ke rumah, tapi tidak boleh ke mana-mana sampai masa tahanannya berakhir," imbuh Patrialis.

Dituduh Minta Dibebaskan SBY

Antasari Azhar menyebut SBY adalah orang yang merekayasa kasusnya.

"Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa, 14 Februari 2017.

Antasari menyebut pada suatu malam Maret 2009, CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mendatangi rumahnya karena diperintah seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi. Saat itu, Aulia Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada hari yang sama, SBY menyampaikan bantahan terhadap pernyataan Antasari Azhar tersebut. "Dengan tegas saya nyatakan tuduhan itu sangat tidak benar.

Tuduhan itu tanpa dasar. Tuduhan itu liar," kata SBY.

SBY mengatakan tidak pernah menggunakan jabatannya sewaktu masih menjadi presiden untuk mengintervensi kasus hukum Antasari. (*)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Raihan Ariatama Resmi Luncurkan Gagasannya untuk HMI

Baca juga: Ini 100 Nama Penjabat Hukum Tua yang Baru Dilantik Bupati Franky Donny Wongkar

Baca juga: Grand Opening Rumah Lukaku Desa Bongkudai Gelar Sunatan Massal Tanpa Jahit dan Jarum Suntik

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved