Ingat Albertina Ho? Begini Kabar Srikandi yang Berhasil Tangani Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Bagaimana kabar srikandi yang berhasil menanganin kasus korupsi terbesar di Indonesia tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Albertina Ho?
Albertina merupakan Hakim pengadilan yang memvonis Gayus Tambunan.
Bagaiman kabarnya sekarang?
Dalam artikel ini akan dibahas tentang kabar terbaru dari Albertina Ho.

Diketahui, Albertina Ho yang berhasil menangani kasus Gayus Tambunan ini langsung dijadikan Jokowi sebagai sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum menduduki jabatan baru itu, Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Albertina diketahui bertugas di Kupang, belum genap tiga bulan lamanya.
Albertina dilantik di Pengadilan Tinggi Kupang, pada Jumat (27/9/2019).
Dalam pelantikan itu, Alberthina juga mengundang sejumlah teman sekolahnya di Kupang.
Lantas bagaimana kabar srikandi yang berhasil menanganin kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Melansir channel YouTube resmi KPK RI, Albertina Ho berbicara tentang sosok seorang perempuan.
"Perempuan itu harus mandiri, tegas dan berani dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi," kata Albertina Ho.
Albertina Ho juga mengatakan kalau kesempatan perempuan untuk berkiprah saat ini terbuka sangat luas.
Jadi tinggal bagaimana perempuan itu menggunakan kesempatan itu menjadi lebih baik.
"Karena kita lihat dalam sisi perundang-undagan, dari sisi kesempatan yang diberikan semuanya ada, tinggal bagaimana perempuan mau menggunakan kesempata itu," ujarnya.
Albertina Ho juga berbicara sebagai seorang Hakim di lingkungan dengan mayoritan laki laki.
"Tidak jadi masalah, karena apa bagi saya itu yang penting adalah pembuktian 'Kita membuktikan bahwa kita bisa dan kita mampu," katanya.
Albertina Ho juga merupakan satu-satunya perempuan di Dewan Pengawasan KPK.
"Yang agak kaget bukan karena saya perempuan sendiri, tapi karena saya orang yang paling muda sendiri, " ujar Albertina Ho.
Membahas tentang perempuan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi Albertina Ho memberikan solusinya.
"Pemberatasan korupsi itu harus dimulai dari dalam keluarga, dan itu harus dimuali sejak dini, itu sudah dilatih dibina dan diberikan pengertian, dari hal kecil contohnya tidak boleh berbohong dan harus jujur," kata Albertina.
"Dan jangan pernah merasa capek, atau merasa lelah, karena korupsi ini kelihatannya sudah ada sebelum masehi, jadi harus tetap semangat, sehingga nanti kedepannya menjadi lebih baik lagi," harap Albertina untuk kaum perempuan.
Lantas siapa Albertina Ho? berikut profilnya.
Profil
Albertina Ho dalah seorang hakim karier wanita pada Peradilan Umum dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Albertina Ho lahir di Dobi, Maluku 11 Januari 1960.
Albertina mulai dikenal publik ketika menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena kegigihan, ketegasan, kecermatan dan kekukuhannya sebagai hakim wanita, Albertina Ho mendapat julukan “srikandi hukum” oleh sebagian kalangan.
Pada April 2016, Albertina Ho bertugas sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Kehidupan pribadi
Albertina merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.
Dari lahir hingga kelas empat SD Ia tinggal di Dobo, Maluku Tenggara bersama orang tuanya.
Mulai kelas lima SD Ia pindah ke Ambon.
Saat di Ambon inilah Albertina kecil mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu karena telah terbiasa bertelanjang kaki ketika di Dobo.
Di ambon Albertina tinggal di rumah saudara dan mulai SMP Ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu.
Saat itu Ia banyak bekerja dengan menjaga toko kelontong.
Memasukki masa SMA Albertina kembali pindah ketempat saudaranya yang lain.
Kali ini saudaranya memiliki usaha warung kopi lantas Albertina pun turut bekerja membantu di warung kopi tersebut.
Sehari-hari Albertina mulai bekerja di warung kopi sejak pulang sekolah sampai pukul 19.00
Pendidikan
Albertina Ho melalui masa pendidikan dasarnya di Dobo dan Ambon.
Ia lulus SD dari SD Ambon pada tahun 1973.
Masa SMP Ia tempuh di SMP Katolik Bersubsidi Ambon dan lulus pada tahun 1975.
Setelah itu Albertina melanjutkan pendidikan pada SMA Negeri 2 Ambon.
Pada saat di SMA nilai-nilai mata pelajaran eksaktanya cenderung lebih bagus dari mata pelajaran sosial, namun Albertina lebih memilih masuk ke jurusan sosial.
Keputusan ini sempat membuat kecewa gurunya kala itu.
Selepas SMA Albertina melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1979 dan lulus tahun 1985.
Gelar Magister Hukum Ia raih setelah menjadi hakim pada tahun 2004 dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Karier hakim
Albertina Ho memulai karier hakim ketika ia diterima saat mendaftar CPNS Calon hakim setelah lulus dari Fakultas Hukum UGM.
Setelah lulus pendidikan calon hakim, Albertina bertugas di Pengadilan Negeri Yogyakarta (tahun 1986-1990).
Setelah itu kariernya banyak dilalui di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah hingga akhirnya pada tahun 2005 Ia ditugaskan di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Setelah 3 tahun berkarier di Mahkamah Agung Albertina ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di pengadilan inilah Ia banyak menangani kasus yang cukup menarik perhatian masyarakat umum diantaranya kasus pegawai pajak Gayus Tambunan dan Anand Khrisna.
Pada bulan September 2011 Albertina Ho di promosikan menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Sungai liat dan akhirnya menjadi ketua Pengadilan Negeri Sungai Liat.
Pada Februari 2014 Albertina di promosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang.
Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Albertina Ho dipromosikan pada April 2016 menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Berhasil di Kasus Gayus Tambunan

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, narapidana kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.
Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.
Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011.
Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.
Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.
Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul MASIH Ingat Albertina Ho, Hakim yang Berani Vonis Gayus Tambunan 29 Tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/masih-ingat-albertina-ho.jpg)