Berita Kriminal
Polsek Pinogaluman Gagalkan Penyelundupan Miras Jenis Captikus yang Diduga Milik Oknum Anggota Polri
Iptu Cornelius menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Rabu (10/03), di wilayah kepolisian Pinogaluman, Bolmut di Bantu oleh anggota TNI.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Laporan kontributor tribunmanado.co.id, Mejer Lumantow
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Apresiasi patut diberikan kepada Jajaran Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut, yang berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Hal ini dilakukan oleh Polsek Pinogaluman tepatnya diperbatasan Sulawesi Utara dan Gorontalo, yang mengamankan ratusan liter Miras yang dimuat di mobil pick up bernomor polisi DM 8152 BE.
Kapolsek Pinogaluman Iptu Cornelius menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Rabu (10/03), di wilayah kepolisian Pinogaluman, Bolmut di Bantu oleh anggota TNI.
Miras ilegal tersebut berasal dari wilayah Amurang, Sulawesi Utara, untuk dikirim menuju Gorontalo.
Kaposek mengungkapkan dari hasil interogasi, oknum Sopir Ahmad Pohialu (32) mengaku barang haram tersebut milik salah satu anggota Polri yang bertugas di Polres Gorontalo.
Kronologis kejadian, pada pagi sekitar 09.00 Wita Kapolsek Pinogaluman melakukan Patroli Rutin. Dan dalam kegiatan tersebut dirinya mencurigai salah satu mobil Pick Up Berwarna Hitam dengan Nomor Polisi DM 8152 BE yang di tutupi terpal berwarna hijau.
"Saat di cegat di wilayah hukum pinogaluman tepatnya di Desa Batu Tajam kecamatan pinogaluman Mobil tersebut sempat berhenti namun tiba tiba pengendara Mobil Pick up yang bermuatan minuman keras (Miras) langsung tancap Gas disitulah terjadi kejar kejaran," ungkap Kapolsek kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (11/3/2021).
Lanjutnya, melihat mobil yang bermuatan miras tancap gas, akhirnya dirinya melakukan aksi kejar-kejaran bersama Mobil Patroli Polsek Pinogaluman yang di kemudikannya bersama Mobil Pick up yang di curigai membawa Miras Ilegal.
Kejar kejaran pun berlanjut sampai melewati wilayah perbatasan Sulut dan Gorontalo alhasil tepatnya di Desa Imana Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, Kapolsek Pinogaluman Iptu Kornelius di bantu Anggota TNI akhirnya berhasil menangkap Mobil yang di curigai membawa Miras Ilegal tersebut.
“Setelah di lakukan penggeledahan pada muatan Mobil Pikc up tersebut terdapat Miras Jenis Cap tikus sebanyak 500 Liter,” kata Kapolsek.
Dirinya menegaskan akan menindak tegas apabila ada Anggota Polri yang bekerja sama dalam penyeludupan Miras dan melintas di wilatah hukum Kepolisian Pinogaluman.
Dimana, kata dia, untuk penindakannya akan diserahkan ke pidana umum dengan ancaman hukuman penjara, bahkan sampai bisa dilakukan pemecatan.
“Kami sudah komitmen tak akan memberikan toleransi bagi oknum anggota yang terlibat perbuatan ilegal seperti, narkoba, miras bahkan perbuatan-perbuatan ilegal lainnya.” terang Kapolsek Pinogaluman.
Sementara itu, bertempat di halaman Kantor Polsek Pinogaluman, Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, ratusan liter barang bukti minuman keras tersebut langsung dimusnahkan.