Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ekspor Benih Lobster

Baru Jadi Sekretaris Pribadi, Fidya Ajukan Permohonan Tempat Tinggal, Edhy Prabowo Langsung Setuju

Amiril menyebut Fidya yang mengajukan biaya sewa tempat tinggal kepada Edhy Prabowo melalui dirinya.

Editor: Ventrico Nonutu
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). 

Amiril mengaku uang yang dia pakai membiayai sewa apartemen didapat dari Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri.


(Foto: Edhy Prabowo membiayai penyewaan apartemen sekretaris pribadi wanita bernama Fidya Yusri.)

PT ACK merupakan perusahaan jasa angkut benih lobster.

"(Duit) dari Pak Amri, saya bayar cash dari Amri," ucapnya.

Pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,1 miliar, yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp 706,05 juta, kepada Edhy Prabowo.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, dan Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.

Lalu, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR, Iis Rosita, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL."

"Dan didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved