Kasus 6 Laskar FPI
Amien Rais Singgung Neraka Jahanam, Kini 3 Polisi Dibebastugaskan, Unsur Pidana Kasus 6 Laskar FPI
Tiga anggota Polda Metro Jaya dibebastugaskan karena ditemukannya unsur pidana usai kasus penembakan 6 laskar FPI. Amien Rais singgung neraka jahanam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikabarkan pihak Bareskrim Polri kini membebastugaskan tiga anggota Polda Metro Jaya (PMJ) yang terlibat dalam penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Desember 2020 lalu.
Ada tiga anggota PMJ telah dibebastugaskan karena ditemukannya unsur pidana usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Seiring dengan kabar tersebut, kasus penembakan 6 laskar FPI ini telah disinggung kubu Amien Rais yang mendatangi Presiden Jokowi di Istana menuntut keadilan kepada korban.
Di mana kasus penembakan enam laskar FPI itu telah naik dari penyelidikan dari ke penyidikan.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya.

(Foto: Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek. Kini 3 anggota polisi dibebastugaskan dan kini diperiksa./KOMPAS.COM/FARIDA)
Update kasus penembakan anggota 6 laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. 3 anggota polisi dibebastugaskan dan kini diperiksa.
Proses penyidikan ini, akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana
dan tentunya akan ada proses penentuan tersangka,” ujar Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021), dikutip dari KompasTv.
Rusdi menambahkan ketiga anggota Polri yang nonaktif masih berstatus terlapor.
Ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.
Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Rusdi menegaskan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Polri akan menyelesaikan perkara ini. Ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM," ujarnya.
Peristiwa penembakan terhadap anggota FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Amien Rais Datangi Jokowi di Istana
Mantan Ketua MPR RI Amien Rais datangi Presiden Joko Widodo di Istana untuk tuntut keadilan kasus 6 laskar FPI.
Amien Rais datang bersama rombongan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Rizieq Shihab.
Amien Rais dkk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/3/2021).

(Foto: Amien Rais Datangi Jokowi di Istana, Bawa Rombongan Tuntut Keadilan 6 Laskar FPI. Neraka Jahanam bagi para pembunuh./setpres)
Amien Rais datang bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara dan Kyai Muhyiddin bertujuan untuk meminta Presiden agar
menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Mahfud Md yang mendampingi Presiden menerima kedatangan rombongan TP3 tersebut.
"Pertama penegakkan hukum harus sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil." kata Mahfud.
Amien dan rombongan juga menyampaikan kepada Presiden mengenai ancaman neraka jahanam bagi mereka yang membunuh sesama mukmin tanpa hak.
"Kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud.
Rombongan TP3 juga menyampaikan keyakinannya bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI.
Mereka meminta agar kasus tewasnya 6 laskar FPI di bawa ke pengadilan HAM karena tergolong pelanggaran HAM berat.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius.
Hanya itu yang disampaikan oleh mereka, bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat.
Bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," kata Mahfud.
Mendengar permintaan tersebut, Presiden kata Mahfud mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan independen.
Presiden telah meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan,
adil dan bisa dinilai oleh publik bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
Pemerintah kata Mahfud meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Karena tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti bukan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti Pelanggaran HAM berat nya itu mana?
sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden.
Bukti bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," pungkas Mahfud.
Rombongan TP3 pimpinan Amien Rais yang menemui Presiden tersebut terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiai Muhyidin.
Sementara itu Presiden didampingi oleh Menkoplhukam Mahfud Md dan Mensesneg Pratikno.
Pertemuan tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Penembakan Laskar FPI, 3 Anggota Polisi Dibebastugaskan, Ditemukan Unsur Pidana,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rekontruksi-57537.jpg)