Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

Rahman Dontili Tetap Dukung Kepemimpinan AHY, Meski Dipecat Dari Ketua DPC Demokrat Bolmut

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Rahman Dontili akhirnya memutuskan untuk mendukung AHY

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Istimewa
Mantan Ketua DPC Demokrat Bolmut, Rahman Dontili. 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Rahman Dontili akhirnya memutuskan untuk mendukung AHY sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat. 

Sebelumnya, dirinya sudah tidak lagi menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Bolmut pada tanggal 4 Maret 2021,

atau dipecat DPP Pusat bersama beberapa Ketua DPC Demokrat di Sulut, akibat mengikuti KLB Moeldoko tersebut

Dirinya mengaku, memang sempat mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat,

dia akhirnya berpaling mendukung AHY sebagai Ketum yang Sah sesuai AD/ART Partai.

Baca juga: Tiga Nama Tim Intelejen Kopassus Operasi Tim-tim Bentukan Brigjen TNI Yogie ini Bikin Tertawa

Perihal tersebut, dirinya kembali menyatakan dengan tegas menolak KLB Demokrat,

yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB.

“Saya memang menghadiri KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara,

setelah saya amati ternyata kegiatan KLB tersebut tidak sesuai aturan

atau melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat,

dan menolak dengan tegas KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum versi KLB,” jelas Dontili kepada Tribun Manado, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Ingat Masayu Anastasia? Disantet dan Guna-guna Seorang Pengusaha, Begini Kondisinya Sekarang

Dikatakannya, berdasarkan Pasal 81 ayat (4) mengatur KLB dapat diadakan atas permintaan,

Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2

dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. 

Begitu juga lanjutnya, berdasarkan Pasal 97 ayat (1) AD Partai Demokart pemegang Hak Suara

adalah Ketua-Ketua DPC sedangkan yang hadir bukan pemegang hak suara sah.

"Memang waktu menghadiri kegiatan KLB, saya  tidak memiliki hak suara,

tetapi disahkan, dimasukkan untuk melengkapi administrasi sebagai punya hak suara.

Dan peserta KLB tersebut, hanya ada 32 orang yang memiliki hak suara resmi dari total 412 peserta yang hadir,

serta 34 DPD pemegang suara Sah, namun yang hadir cuma 1 DPD," ungkap Dontili.

Baca juga: Jangan Lupa ya, Besok Kamis 11 Maret Isra Miraj 1442 H, Ini 20 Kumpulan Sholawat Beserta Artinya

Untuk itu dirinya meminta kepada Kemenkumham untuk menolak hasil KLB Deliserdang

karena tidak sesuai Konstitusi Partai Demokrat, indonesia adalah negara hukum jadi wajib menjunjung Hukum.

Dirinya juga mengaku sebagai kader DPC Partai Demokrat Bolmut,

masih setia dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai hasil kongres

  kelima Partai Demokrat, Maret tahun 2020 lalu.

“Atas nama mantan Ketua DPC Partai Demokrat Bolmut,

dan pribadi saya masih setia dan konsisten mendukung Ketum AHY,” tandas Dontili.

Sementara itu, dalam acara konferensi pers yang diselenggarakan AHY terkait peserta KLB abal-abal,

AHY mengatakan, terimakasih kepada Bung Rahman yang telah menyampaikan testimoni.

“Saya dapat memahami situasinya, mudah-mudahan kita tetap bersama,” kata AHY dalam konferensi pers tersebut. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved