Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Raffi Ahmad

Raffi Ahmad akan Disidang di PN Depok Hari Ini, Ahmad Fadil: Raffi Sejauh Ini Belum Pernah Hadir

Raffi Ahmad dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (10/3/2021) ini terkait dugaan pelanggaran prokes Covid-19.

Editor: Frandi Piring
Foto: Antara/Istimewa
Raffi Ahmad dijadwalkan akan jalani sidang di PN Depok terkait kasus pelanggaran prokes. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari Presenter Raffi Ahmad, dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu (10/3/2021) ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Raffi Ahmad tertangkap tertangkap kamera tampak melanggar prokes usai divaksin beberapa waktu lalu.

Ayah dari Rafathar Malik Ahmad itu bersama beberapa rekan artis berswafoto tanpa menggunakan masker saat menghadiri sebuah pesta.

Kejadian itu pun membuat heboh dunia maya setelah potret mereka tersebar di media sosial.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, agenda sidang hari ini masih dalam tahap Mediasi.

Ahmad Fadil mengatakan, biasanya sidang tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Raffi.

“Di jadwal sidang masih mediasi. Sementara, untuk Raffi sendiri sejauh ini belum pernah hadir,” kata Fadil dalam pesan singkat, Rabu (10/3/2021).

(Foto: Raffi Ahmad divaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi/Setpres)

Fadil mengatakan, sidang mediasi sifatnya sangat rahasia, sehingga ia tak tahu apa yang nantinya akan disepakati

oleh Raffi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya sebagai tergugat dengan David Tobing sebagai penggugat.

Sebagai informasi, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam.

Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.

Foto awalnya diunggah oleh artis peran Anya Geraldine melalui akun Instagram-nya.

Padahal, Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.

Setelah mendapat kritik keras, presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut.

Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1,

David menganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,

Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kabar Raffi Ahmad Tak Terapkan Prokes Usai Divaksin

Diketahui terjadi kerumunan disebuah pesta.

Terkait hal tersebut acara itu dihadiri sejumlah artis hingga dari Komisaris Utama PT Pertamina.

Hingga soal hal itu mendapat tanggapan dari Istana Negara.

(Foto: Raffi Ahmad dan kawan-kawan saat berpesta tanpa prokes usai dirinya divaksin/Instagram)

Pihak istana memberikan tanggapan soal kehadiran Raffi Ahmad dan Komisaris Utama PT Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena menghadiri sebuah pesta, pada Rabu 13 Januari 2021 malam.

Kehadiran kedua tokoh tersebut memang sedang menjadi perbincangan warganet.

Raffi Ahmad dikritik karena tidak menerapkan protokol kesehatan usai disuntik vaksin Covid-19.

Sedangkan, Ahok diperbincangkan karena sempat melepas masker saat bernyanyi dalam acara pesta ulang tahun pembalap sekaligus pengusaha Ricardo Gelael.

Selain Ahok dan Raffi Ahmad, hadir pula sejumlah artis dan influencer seperti Anya Geraldine, Gading Marten dan Nagita Slavina.

Kehadiran mereka menjadi viral karena unggahan di akun instagram milik Anya dan Raffi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan,

tokoh publik seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Terlebih, saat ini kondisi pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda membaik.

"Selama pandami Covid-19 yang meningkat, maka sebaiknya kurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu,

kecuali ke kantor," ujar Heru ketika dikonfirmasi, Kamis 14 Januari 2021.

"Dan (tokoh publik) harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," tegasnya.

Semua memang berawal dari beredarnya foto Raffi Ahmad bersama sejumlah rekan artis yang lain tanpa mengenakan masker.

Kemudian, gara-gara foto tersebut, Raffi Ahmad mendapat banyak kritikan dari warganet.

Pasalnya, Raffi Ahmad baru saja menjadi salah satu orang di Indonesia yang mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.

Ditambah lagi, di masa pandemi Covid-19, memang dilarang lakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Apalagi, tanpa memberitahu atau meminta izin kepolisian atau satgas Covid-19.

Atas kejadian tersebut, Raffi Ahmad meminta maaf dan membuat klarifikasi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya.

“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf

yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” kata Raffi dikutip dari akun @raffinagita1717, Kamis 14 Januari 2021.

Suami Nagita Slavina ini mengungkapkan, foto tersebut diambil ketika ia menghadiri acara dari ayah salah satu temannya.

Raffi Ahmad juga menjelaskan, sebelum masuk ke tempat acara dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai protokol yang berlaku.

Keterangan Kepolisian

Pihak kepolisian angkat bicara perihal acara yang dihadiri oleh presenter Raffi Ahmad.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo mengungkapkan, tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian terkait itu.

Sujarwo berujar, lokasi acara ulang tahun tersebut bertempat di sebuah rumah pribadi yang masih dalam tahap pembangunan.

Acara tersebut berlangsung, di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak ada pemberitahuan," ucap

Sujarwo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, pada Kamis 14 Januari 2021.

Menurut Sujarwo, acara ulang tahun tersebut diselenggarakan secara spontan dan dihadiri oleh 18 orang.

"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18 orang (yang hadir).

Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara spontanitas kalau ini ulang tahun," ungkap Sujarwo.

Lebih lanjut, Sujarwo menegaskan pihaknya bakal mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Bahkan, Sujarwo mengatakan pihaknya bakal memintai klarifikasi Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo.

"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP)”.

“Apakah nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi," ujar Sujarwo.

(Kompas.com)

Tautan:

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/10/104255966/raffi-ahmad-kembali-dijadwalkan-jalani-sidang-di-pn-depok-hari-ini

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/14/19412041/ahok-terlihat-di-pesta-dengan-raffi-ahmad-istana-tokoh-publik-harus-jadi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved