Gejolak di Partai Demokrat
Pengamat: 412 Pemilik Hak Suara Minta KLB, KemenkumHAM Punya Parameter Khusus Penilaian
Konflik internal di Partai Demokrat mengharuskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi penentu
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Konflik internal di Partai Demokrat mengharuskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi penentu siapa sebenarnya pengurus sah saat ini.
Klaim masing-masing kubu dipastikan tak menyelesaikan persoalan. Malahan menambah runyam kondisi internal partai yang pernah berkuasa saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden Republik Indonesia.
Seperti diketahui, Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, pekan lalu telah memilih dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih.

Namun, muncul masalah baru setelah penetepatan tersebut. Partai Demokrat versi mana yang akhirnya diakui pemerintah nanti? Bagaimana peluang kubu Moeldoko untuk disahkan di Kemenkumham?
Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menyatakan, pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang oleh Kemenkumham memiliki peluang yang cukup tinggi.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut akhirnya bisa disahkan.
"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD (Dewan Pimpinan Daerah) maupun tingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang mengajukan permintaan untuk pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: KRONOLOGI, Suami Tembak Istrinya di Rumah Mertua, Gara-gara Tak Terima Diminta Cerai
Baca juga: Pelestarian Kebudayaan Jadi Fokus Disparbud Bolsel
Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," kata Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memastikan pihaknya telah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Selasa (9/3/2021).
Kedatangan PD kubu Moeldoko ini diketahui pada pukul 14.00 WIB. Meski tak dijelaskan secara detail, PD versi KLB jugs meneyerahkan syarat dan legalitas partainya seperti Partai Demokrat AHY kemarin.
"Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkumham, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana," kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dalam konferensi pers di Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Namun, Razman tak menjelaskan pihaknya bertemu dengan siapa di Kemenkumham, atau sebaliknya.
Dia hanya menyebut akan membiarkan Kemenkumham mempelajari dokumen yang dikirim.
"Nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan," tambahnya
"Mereka tidak puas, mereka PTUN. Kami tidak puas, kami akan ambil langkah hukum," pungkas Razman.
Sikap KPU
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyampaikan keprihatinannya terhadap konflik yang terjadi di dalam kubu Partai Demokrat.
“Terkait dengan konflik yang ada di Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini," kata Ilham saat Audiensi komisioner KPU dengan Partai Demokrat di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
Dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih memegang Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatasnamakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.
"Sampai saat ini kami masih memegang SK (Surat Keputusan) dari Kumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan pak AHY," lanjutnya.
Lebih lanjut Ilham menjelaskan, terkait seluruh informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU.
Dalam informasi yang ada di SIPOL tersebut, Ilham menegaskan kembali, status kepimpinan AHY yang masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Dirinya juga menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu dikarenakan kata dia, tanggung jawab dan kinerja KPU terikat dengan perundang-undangan yang dimaksud tersebut.
"Sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari Kumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada pemilu 2019, pilkada 2020 kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan kumham terakhir partai demokrat kepada kami," kata dia.
AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditemani para pengurus 34 DPD Demokrat, AHY datang menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu.
"Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah KLB ilegal dan inkonstitusional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Nilai Demokrat Kubu KLB Berpeluang Disahkan Pemerintah, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/09/pengamat-nilai-demokrat-kubu-klb-berpeluang-disahkan-pemerintah-ini-alasannya?page=all.
Editor: Malvyandie Haryadi