Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Megawati Digugat Mantan Kader PDI-P yang Dipecat, DPC: 'Risma' Membangkang

Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AHY juga senasib.

Editor: Frandi Piring
via Today Line
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri digugat mantan kader yang telah dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri Digugat oleh mantan kader partai berlambang banteng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan kader PDI-P, Rismawati Simarmata yang belum lama ini dipecat menggugat Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menjelaskan alasan pemecatan Risma yang berujung gugatan di PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di situs web PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.

(Foto: Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri digugat mantan kader yang telah dipecat./Twitter @PDI_Perjuangan)

Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.

Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.

Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.

Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati ( Risma ) mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020.

“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang.

Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta seperti dikutip dari Tribunnews.com.

AHY Senasib dengan Megawati

Kisruh politik di internal Partai Demokrat kini berlanjut ke meja hijau. Sejumlah kader yang tak terima dipecat kemudian menempuh jalur hukum.

Pada Senin (8/3/2021), enam kader Demokrat yang dipecat menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti termuat di situs web resmi PN Jakarta Pusat, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan kader.
(Foto: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY digugat mantan kader./Antara/Arif Firmansyah)

Sementara pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan Jhoni Allen

Gugatan serupa juga sebelumnya sudah dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun ke PN Jakarta Pusat.

Jhoni yang tak terima didepak dari Demokrat menggugat AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan.

Ia juga meminta pemecatannya dibatalkan oleh majelis hakim.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (2/3/2021), dan teregister dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dengan demikian, maka tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY karena kisruh internal di partai tersebut kini telah menempuh jalur hukum.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky menyebutkan, tujuh kader tersebut telah dipecat secara tidak hormat.

Jhoni Alen bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Belakangan, para kader yang dipecat itu menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni Allen sebagai sekjen.

Dua sidang

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari tujuh kader yang dipecat oleh Partai Demokrat itu.

Rencananya, ada dua sidang yang digelar dalam waktu dekat. Gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen akan lebih dulu disidangkan.

"Perkara gugatan parpol oleh Johni Allen Marbun dan AHY dilaksanakan pada Tanggal 17 Maret 2021,

Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora," kata Bambang.

Sementara itu, gugatan yang dilayangkan oleh Marzuki Alie dan lima kader demokrat lainnya akan digelar sepekan kemudian.

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa,

dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Bambang.

Sementara itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai gugatan tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan.

"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021) malam.

Pasalnya, kata Kamhar, salah satu hasil KLB yang digelar oleh kubu kontra-AHY adalah memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah dipecat.

Kamhar menyebutkan, enam mantan kader itu merupakan penggerak KLB kontra-AHY yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Di samping itu, Kamhar juga menyindir Marzuki agar lebih baik fokus pada tugasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sebagaimana hasil KLB Deli Serdang itu.

"Untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD,

namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ujar Kamhar.

(Kompas.com)

Tautan: 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/10/12012971/megawati-digugat-kader-yang-dipecat-pdi-p-ke-pn-jakarta-pusat

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/09/07053061/melawan-7-politisi-ahy-hadapi-dua-gugatan-di-pn-jakarta-pusat?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved