Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Irjen Napoleon

Irjen Napoleon Ngaku Lebih Baik Mati Usai Divonis Majelis Hakim: Cukup Sudah Pelecehan Martabat Saya

Irjen Napoleon Bonaparte divonis hukuman penjara 4 tahun saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). Mengaku lebih baik mati.

Editor: Frandi Piring
ANTARA/GALIH PRADIPTA
Irjen Napoleon Bonaparte mengaku Lebih Baik Mati Usai Divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

"Yang paling sederhana ya Napoleon sebut saja nama-nama tersebut, dia kan diproses di pengadilan, tentu dia punya perlindungan."

"Tapi kan barangkali beliau ini mencoba untuk menyelamatkan diri dengan membuang badan."

"Tetapi pada saat yang sama menuduh lembaga tempat dia bekerja," tambah Saor.

Saor menilai KPK seharusnya juga ikut turun tangan menangani kasus Djoko Tjandra ini.

"Karena ini melibatkan aparat, jangan dia tanggung."

"Kemungkinan ada bintang tiga atau bintang empat yang mengkriminalkan dia, karena dia di lembaga kepolisian yang kulturnya taat kepada atasan," papar Saor.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya menyebut dirinya korban kriminalisasi institusi Polri.

Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban malapraktik dalam penegakan hukum.

Pernyataan ini ia sampaikan saat membaca nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan pidana penjara 3 tahun, karena disebut terbukti menerima uang suap dari buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Bahwa kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malapraktik dalam penegakan hukum," ucap Napoleon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Ia menjelaskan, bentuk kriminalisasi dan malapraktik yang menimpa dirinya berangkat dari penegakan hukum yang terkesan tak berdasar.

Penegakan hukum dalam kasus Djoko Tjandra, disebut hanya demi mempertahankan citra institusi Polri semata.

Kasus Djoko Tjandra diusut lantaran terjadi pemberitaan secara masif di media massa dan berskala nasional, pada pertengahan Juli 2020, atas tudingan Pemerintah Indonesia, khususnya institusi penegakan hukum, sudah kecolongan.

"Sehingga memicu malapraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran muruah institusi."

"Kemudian disambut oleh pemberitaan di media massa secara masif dan berskala nasional, sejak pertengahan Bulan Juni 2020."

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved