News
SIMAK, Ini Larangan Bagi ASN Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi 2021, Info Kemenpan RB
Akan ada libur panjang Isra Miraj dan Nyepi pekan ini. Namun bersamaan dengan itu, telah dikeluarkan surat edaran oleh pemerintah pusat untuk ASN.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akan ada libur panjang Isra Miraj dan Nyepi pekan ini.
Namun bersamaan dengan itu, telah dikeluarkan surat edaran oleh Pemerintah pusat untuk ASN.
Dan inilah Larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur panjang Isra Miraj dan Nyepi.
Baca juga: INFO Terkini Pemerintah Untuk ASN, Disampaikan Tjahjo Kumolo, Libur Panjang Isra Miraj & Nyepi
Baca juga: Soal dan Jawaban Materi Siswa SD Kelas 3, Selasa 9 Maret 2021, Bulan & Bintang
Baca juga: Jelang Juventus VS Porto, Andrea Pirlo Sudah Persiapkan Cristiano Ronaldo,Cadangkan Saat Lawan Lazio
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 09.00 WIB, Seorang Kakek Tewas Usai Kakinya Terlindas, Korban Terbaring Lemas

Simak ini penyampaian pemerintah pusat untuk aparatur sipil negara (ASN) terkait libur panjang Isra Miraj dan Nyepi.
Info terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Disampaikan oleh Menteri Tjahjo Kumolo.
Telah dikeluarkan edaran Larangan bepergian ke luar daerah.
Berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Berikut isi edaran larangan menjelang libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,
dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3).
Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.
Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan,
dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.
"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.
PPKM Diperpanjang.
Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam 8 minggu terakhir.
"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," kata Airlangga.
Baca juga: Soal dan Jawaban Materi Siswa SD Kelas 3, Selasa 9 Maret 2021, Bulan & Bintang
Baca juga: JAWABAN SOAL SD Kelas 4 Hari Ini Selasa 9 Maret 2021, Materi Mata Pencaharian Penduduk
Baca juga: SKOR Pertandingan Inter Milan VS Atalanta, Hasil Liga Italia Hari Ini Selasa 9 Maret 2021
Baca juga: KLASEMEN Terbaru Liga Italia, Setelah Inter Milan Menang, Kalahkan Atalanta Dengan Skor Tipis
Airlangga menambahkan, bahwa pemberlakukan PPKM Mikro ini memasukkan tiga provinsi baru dalam pelaksanaannya. Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"PPKM dua minggu selanjutnya memasukan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga.
Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.
Pertama, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional. Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.
"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.(Tribun Network/yud/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: