News
SIMAK, Ini Larangan Bagi ASN Saat Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi 2021, Info Kemenpan RB
Akan ada libur panjang Isra Miraj dan Nyepi pekan ini. Namun bersamaan dengan itu, telah dikeluarkan surat edaran oleh pemerintah pusat untuk ASN.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akan ada libur panjang Isra Miraj dan Nyepi pekan ini.
Namun bersamaan dengan itu, telah dikeluarkan surat edaran oleh Pemerintah pusat untuk ASN.
Dan inilah Larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur panjang Isra Miraj dan Nyepi.
Baca juga: INFO Terkini Pemerintah Untuk ASN, Disampaikan Tjahjo Kumolo, Libur Panjang Isra Miraj & Nyepi
Baca juga: Soal dan Jawaban Materi Siswa SD Kelas 3, Selasa 9 Maret 2021, Bulan & Bintang
Baca juga: Jelang Juventus VS Porto, Andrea Pirlo Sudah Persiapkan Cristiano Ronaldo,Cadangkan Saat Lawan Lazio
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 09.00 WIB, Seorang Kakek Tewas Usai Kakinya Terlindas, Korban Terbaring Lemas

Simak ini penyampaian pemerintah pusat untuk aparatur sipil negara (ASN) terkait libur panjang Isra Miraj dan Nyepi.
Info terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Disampaikan oleh Menteri Tjahjo Kumolo.
Telah dikeluarkan edaran Larangan bepergian ke luar daerah.
Berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Berikut isi edaran larangan menjelang libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi.
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,
dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3).
Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.
Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan,
dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.